jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso menerima suap SGD 28 ribu. dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah. Motif suap adalah untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara sengketa perdata antara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.
Raoul merupakan penasihat hukum PT KTP yang menjadi tergugat. Perkara sengketa PT KPT dan PT MMS disidangkan di PN Jakpus oleh majelis hakim yang terdiri dari Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.
BACA JUGA: Ada Nih Alat Pembasmi Larva Nyamuk Zika!
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya SGD 28 ribu dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui Ahmad Yani," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan dakwaan atas Santoso di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).
Jaksa meyakini uang itu untuk memengaruhi putusan perkara. Karenanya, Santoso didakwa melanggar pasal 12 huruf c dan pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
BACA JUGA: Kapan Jokowi Temui Pendemo 4/11? Ini Jawabannya
Jaksa menguraikan, Raoul pada April 2016 menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya untuk memenangi perkara. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.
Untuk itu, Santoso menyarankan Raoul menemui Partahi. Namun, karena Partahi tidak ada di ruangan, Raoul menemui Casmaya.
BACA JUGA: KPK Bidik Kakak Hary Tanoesoedibjo
Seiring waktu berjalan, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso untuk mengurus perkara. Pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso.
Saat itu Raoul menjanjikan akan memberikan uang SGD 25 ribu untuk majelis hakim apabila gugatan ditolak. Santoso juga dijanjikan jatah SGD 3 ribu.
Jaksa menambahkan, pada 22 Juni 2016, Raoul menemui Partahi di PN Jakpus. Raoul menyampaikan keinginan agar dimenangkan. Menurut jaksa, Raoul menjanjikan uang SGD 25 ribu untuk majelis.
Selanjutnya, Raoul meminta Yani mengambil uang di bank. Yani diminta menyiapkan uang itu sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada hakim dan panitera PN Jakpus. Raoul juga meminta Yani memisahkan uang untuk Partahi dan Casmaya, serta Santoso.
Untuk majelis, uang SGD 25 ribu dimasukan ke dalam amplop putih bertuliskan HK. Sedangkan SGD 3000 untuk Santoso bertuliskan SAN.
Pada persidangan sengketa yang digelar 30 Juni 2016, majelis menyatakan gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Namun, Raoul menyampaikan ke Santoso bahwa keinginannya agar gugatan ditolak, bukan tidak dapat diterima.
Hanya saja Santoso menjawab bahwa putusan itu bentuk bantuan majelis hakim kepada Raoul. Meski putusannya seperti itu, Raoul tetap berkomitmen soal pemberian uang.
Pengacara Santoso, Halim Darmawan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Menurut Halim, hal itu dilakukan agar persidangan tidak berlarut-larut.
"Kami tidak ajukan eksepsi supaya mempercepat dan biar jelas terang benderang persoalan ini," ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/11).
Dia mengatakan, mengajukan eksepsi hanya akan menghambat terdakwa dan memakan waktu. "Maka langsung ke pemeriksaan saksi supaya lebih jelas," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please Pak Jokowi, Jangan Salah Mendiagnosa Keadaan Ini
Redaktur : Tim Redaksi