jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membangun turap di Pela Mampang.
Warga korban banjir Kali Mampang yang memenangi gugatan juga mendesak Pemprov DKI agar segera melaksanakan putusan itu.
BACA JUGA: Pencemaran Lingkungan di Marunda, PT KCN Berdalih Begini
Menurut Ariza, pihaknya bakal membangun turap tersebut. Namun, tak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Semua program pengendalian banjir direncanakan, tidak bisa ujug-ujug kemudian dibangun,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (16/3) malam.
BACA JUGA: Cerita Pilu Korban Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Gatal-Gatal hingga Ganti Mata
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menyebutkan, seluruh program banjir direncanakan dengan baik dan dilaksanakan bertahap.
“Terkait pengendalian banjir bisa cek program setiap tahun, setiap semester, kuartalnya ada,” katanya.
BACA JUGA: Polemik Kali Mampang, Pemprov DKI Beberkan Daftar Panjang Upaya Atasi Banjir
Sebelumnya, gugatan yang diajukan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dikabulkan sebagian oleh PTUN.
Gubernur DKI Anies Baswed dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerjakan Perintah PTUN, Kapan Pemprov DKI Selesaikan Pengerukan Kali Mampang?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi