Didik: Seharusnya Pengusutan Kasus Izin Ekspor CPO tidak Berhenti di Level Dirjen

Rabu, 20 April 2022 – 19:59 WIB
Didik Mukrianto bicara . Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pandang bulu menuntaskan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Misalnya, Kejagung tidak hanya mengusut kasus tersebut hanya kepada pejabat sekelas Dirjen di Kemendag.

BACA JUGA: Mendag Lutfi Didesak Mundur, Legislator PKB Ini Berikan Pembelaan

"Penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu. Bukan hanya terhadap level Dirjen saja," kata Didik melalui layanan pesan, Rabu (20/4).

Legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu mengatakan pengusutan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bisa dibawa ke pejebat sekelas menteri.

BACA JUGA: Uni Irma Bongkar Jabatan Strategis Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Ternyata!

Terutama, saat Kejagung menemukan bukti permulaan cukup menjerat menteri dalam dugaan perkara rasuah itu.

"Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag, harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," ungkap Didik.

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu, yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Adapun IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler