jpnn.com - MATARAM – Polsek Cakranegara menggagalkan dugaan penyeludupan motor yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap. Sebanyak 28 motor diangkut menggunakan truk kontainer. Modusnya motor ditutupi muatan lain seperti alat perlengkapan dapur, kasur, dan alat gelondongan emas.
“Untuk mengelabuhi, pelaku ini mengemas rapi motor seludupan itu,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol I Gusti Putu Suarnaya seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN.com), Senin (25/1).
BACA JUGA: Brakkk... Kereta Api Tiba-tiba Berhenti, Ternyata Ada Nenek-nenek di Bawah
Kasus terungkap saat pelaku menurunkan motor di Bertais, Sandubaya. Gerak-gerik pelaku ini terlihat mencurigakan sehingga tim mendekati transaksi mereka.
“Awalnya, pelaku ini melakukan transaksi pengiriman motor di terminal,” katanya.
BACA JUGA: Atribut ISIS Diamankan, Si Pemilik Hilang Seminggu Sebelum Bom Jakarta
Pada saat diperiksa oleh polisi, mereka menunjukkan surat jalan dan surat motor tersebut resmi dan masih berlaku sehingga petugas sempat kecolongan. Namun, petugas masih curiga dengan isi di dalam boks. Pasalnya, jika ingin mengangkut motor tidak boleh menggunakan boks yang tertutup.
“Untuk mengangkut pengiriman motor itu tidak boleh menggunakan bok yang tertutup,” jelasnya.
BACA JUGA: Cegah Bom Jakarta Berulang, Operasi Gabungan Digelar, Hasilnya?
Setelah itu, tim membongkar isi boks truk. Ternyata, kecurigaan polisi semakin kuat. Di dalam boks tersebut, terdapat 28 unit sepeda motor berbagai merek yang dibungkus rapi. Dari hasil pemeriksaan, motor asal Jakarta tersebut rencananya akan dibawa ke Bima. Mereka mendapatkan beberapa motor tersebut dari salah satu penyalur dari Jakarta.
“Mereka disuruh mengangkut motor tersebut dari salah satu perusahaan di Jakarta,” ucapnya.
Surat-surat yang ditunjukkan oleh sopir dan kondektur, hanya berbentuk foto copy saja. Seharusnya, dalam pengiriman antar daerah seperti itu, surat yang harus ditunjukkan harus Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
“BPKB yang ditunjukkan oleh pelaku ini hanya fotokopian saja,” ungkapnya.
Dari 28 motor yang diamankan lanjut Suarnaya, ada 11 motor yang terdaftar di Samsat online. Sementara 17 lainnya tidak terdaftar. Infonya, motor tersebut dibeli di Jakarta dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
“Mereka menjual tergantung dari merek dan harga pasaran di lapangan,” terangnya.
Sampai saat ini, dia belum menentukan hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku. Pasalnya, sampai saat ini pelaku masih diperiksa di unit reskrim. “Kami masih memeriksa mereka,” ujarnya.
Terpisah Ibrahim, sopir truk mengatakan dirinya hanya bertugas untuk mengangkut barang tersebut. Dia mengangkut motor tersebut suruhan dari salah satu pemilik perusahaan di Jakarta. “Saya hanya bertugas mengantarkan barang tersebut,” ucapnya.
Sementara, dia menerima ongkos Rp 2 juta per unit motor. Dengan penawaran tersebut, Ibrahim tergiur dan setuju mengangkut semua motor tersebut. Menurutnya, motor yang diangkutnya tersebut merupakan motor hasil cabutan dari debitur yang menunggak pembayaran sehingga surat yang diterima oleh pengirim ini baru bersifat foto copy.
“Motor ini semua itu hasil motor cabutan,” ungkapnya.
Ibrahim mengatakan, dirinya membungkus rapi motor tersebut, untuk menghindari kerusakan. Pasalnya, jika tidak rapi seperti itu, motor yang diangkutnya bisa jatuh.
“Kami taruh motor ditengah untuk menghindari motor tersebut jatuh,” jelasnya.
Ibrahim mengaku, selama satu bulan ini, dirinya sudah mengirim sebanyak empat kali ke Bima. Dalam satu kali kiriman, dia mengangkut sedikitnya dua puluhan motor.(arl/r3/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sultan Akhirnya Ditangkap, Selanjutnya...
Redaktur : Tim Redaksi