jpnn.com - JAKARTA - Baru saja bebas dari masa hukuman tahanan 4 bulan 7 hari, tokoh pemuda Hercules Rozario Marshall kembali ditangkap aparat kepolisian. Kali ini ia dikenai tuduhan melakukan pemerasan dan pencucian uang.
Begitu keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, mantan pimpinan preman Pasar Tanah Abang ini sudah ditunggu oleh puluhan personil Polres Metro Jakarta Barat berperalatan. Hercules pun langsung dibawa ke Mapolresta Jakarta Barat dengan pengawalan ketat.
BACA JUGA: Gara-gara Rp50 Ribu Pemuda Dibunuh
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengatakan bahwa Hercules diduga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan kalinya UU TPPU dipakai untuk menjerat preman.
"Praktik pencucian uang yang dilakukan Hercules akan kami evaluasi lebih lanjut, berikut aset-aset miliknya, supaya bisa kami pidanakan sesuai hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/8).
BACA JUGA: Dua Bocah Curi Petasan untuk Jajan
Modus yang dilakukan Hercules adalah memeras korban-korbannya. Kemudian, uang hasil pemerasan ditransfer ke beberapa rekening untuk menghilangkan jejak asal usulnya.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) ini setidaknya melakukan praktek tersebut dalam dua tahun terakhir. Nominal uang yang dicuci mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
BACA JUGA: Dihabisi Gara-Gara Gagal Aborsi
Bila terbukti melakukan TPPU, pria yang dikenal dekat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto ini bisa dihukum 20 tahun penjara. Untuk pidana pemerasan sendiri hukuman maksimalnya adalah 8 tahun.
"Bukan hanya hukuman badan tapi juga harta kekayaan, Dari hasil penyidikan terjadi korelasi yang dikategorikan kepada pencucian uang kita akan evaluasi, terhadap aset-asetnya juga," pungkas Fadil. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemalak Bersenpi Jalinsum Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi