JAKARTA - Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri (BHD) menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) soal pengadaan pakan ternak senilai Rp184 milyar yang terjadi tahun 1997Kapolri juga didesak segera menangkap pelakunya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarion Orang (DPO), masing-masing Senphius Indrawan dan Edi Kusuma.
Desakan untuk menuntaskan kasus tersebut, menurut Jusuf Rizal telah disampaikan ke Kapolri sebagai salah satu upaya penegakan hukum dan sekaligus menuntaskan dugaan praktek mafia makelar kasus (Markus) di Polri, yang menyebabkan penyelesaian kasus-kasus tipikor macet
BACA JUGA: Cegah Kuda Troya Masuk KPK
Untuk itu LIRA akan menempuh upaya hukum baik secara pidana, Tata Usaha Negara maupun perdata, bila Kapolri tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan berbagai kasus yang ditanganinya."Sebagai langkah awal, LIRA telah mengajukan somasi ke pimpinan Polri untuk menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi secara lebih profesional dan transparan," kata Jusuf Rizal di Jakarta, Minggu (4/4),
Dia jelaskan, kasus dugaan tipikor subsidi pakan ternak senilai Rp184 milyar telah masuk ke Bareskrim sejak 14 Juli 2003 dan telah ditindaklanjuti tahun 2004
Ada sejumlah nama yang telah menjadi tersangka antara lain Beddu Amang (mantan Kabulog), Muhammad Ismet (mantan Deputi luar negeri Bulog), Muhammad Amin (mantan Deputi Pengadaan Bulog), Ahmad Saifuddin Haq (Dirut Japfa Confeed), Kuswanto (Jafpa Confeed), Hadi Sutanto (Direktur CV Cibadak), Hadi Gunawan (Charun Pokhphan), Senphius Indrawan dan Edi Kusuma (PT Teluk Intan) yang melarikan diri dan hingga saat ini berstatus DPO.
Lebih lanjut dia terangkan, skandal impor pakan ternak bermula dalam tahun 1997 saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan pengadaan subsidi pakan bagi peternak
BACA JUGA: Gayus Diperalat Jaringan Koruptor Tua
Lalu Dirjen Peternakan saat itu Erwin Soetirto, meminta Bulog menunjuk 25 perusahaan pakan ternak menjadi rekanannyaDalam prakteknya ternyata perusahaan yang ditunjuk Bulog tidak sesuai dengan rekomendasi Dirjen peternakan
BACA JUGA: BHD Diminta Jangan Siapkan Putra Mahkota
PT Jaffa Compeed, PT Choeroen Pokphand, CV Cibadak dan PT Teluk Intan ternyata bermasalah karena dua diantaranya pemodal asing, dan dua lagi bergerak bukan pada bidang pakan ternak, ungkap Jusuf Rizal.Selain itu empat perusahaan tersebut, mematok kurs dollar AS lebih tinggi dari aturan pemerintah yaitu dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu per dolar ASIni jelas melanggar ketetapan Menteri Keuangan, tegasnya.
Menurut Jusuf, sepertinya ada sikap pembiaran dari pihak kepolisian terhadap kasus ini hingga tidak tuntas dan publik sama sekali tidak diberi akses untuk mengetahuinyaSikap ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 UU No25/2009 tentang Pelayanan Publik, imbuh Jusuf Rizal(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bantah Istimewakan Raja Erizman
Redaktur : Soetomo Samsu