Diduga Mengedarkan Narkoba, Penyanyi Rap Indra Derryanto Digulung Polisi

Jumat, 06 Agustus 2021 – 20:24 WIB
Ilustrasi pelaku pengedar narkoba diamankan di Polres Metro Jaksel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sejumlah pelaku kejahatan narkoba yang kedapatan memiliki ganja. Salah satu di antaranya adalah penyanyi rap berinisial ID.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, total ada tiga tersangka yang ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 59,8 gram.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi

"Penangkapan itu berawal dari adanya informasi adanya aktivitas jual beli oleh pengedar ganja berinisial RS. Pelaku kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/8).

Menurut dia, anak buahnya menangkap tersangka RS di Jakarta Pusat bersama barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

BACA JUGA: Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa tersangka RS memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) yang juga menjual ke salah satu tersangka lainnya yaitu ID yang ditangkap di Bogor.

Tersangka ID juga diketahui melakukan jual beli kepada tersangka lain atas nama HB yang ditangkap di Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Malam Jumat, Valentino Rossi Resmi Mengumumkan Pensiun dari MotoGP

"Dari saudara HB didapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," ujar Azis.

Azis mengatakan bahwa tersangka RS telah melakukan kegiatan terlarang itu sekitar November 2020 dengan jual beli berkisar 100 gram.

Lanjut Azis, untuk tersangka ID atau Indra Derryanto alias Derry merupakan artis atau rapper di grup rap Neo.

“Iya, kami cukup prihatin karena salah satu itu namanya pernah menanjak sebagai artis grup rap,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan dan mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazarudin Terduduk Kesakitan, Kaki Dibalut Perban, Rasain!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler