Disampaikan, pihak Depdag melakukan penyegelan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Plaza Glodok, gudang distributor di Jalan Pangeran Jayakarta, serta gudang importir di Jalan Pinisi Raya, kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa
BACA JUGA: KPK: Surat Cabut Cekal Anggoro Itu Palsu
"Barang-barang di gudang ini hanya kami segel titip sementara, dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," terang Direktur Pengawasan Barang Beredar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Inayat Iman, di sela-sela sidak di Jakarta, Kamis (6/8).Masih dikatakan Inayat, produk-produk LHE tersebut memang memiliki label SNI dan ISO 9000, namun harus diuji kembali dan dipastikan kebenarannya
Dijelaskan Inayat lagi, Depdag juga akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian dokumen-dokumen importir dan distributor
BACA JUGA: Materi Judicial Review DPD Salah Kaprah
"Produk-produk tersebut harus diperiksa, apakah memang benar label dan surat sertifikasinya itu asliBACA JUGA: Urus Terorisme Diserahkan ke Polisi
Seharusnya untuk produk berbeda, nomor SNI juga berbeda," papar Inayat(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... 407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
Redaktur : Tim Redaksi