Kejanggalan tersebut menurut pihak KPK, dilihat mulai dari letak lambang Garuda yang di sebelah kanan (seharusnya di tengah), dasar pencabutan yang tak menyebut nomor SK dari KPK maupun Menkum HAM, hingga warna tulisan "Pemberantasan" yang berwarna merah (seharusnya hitam) dan tanda tangan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Chandra M Hamzah yang dipalsukan
BACA JUGA: Materi Judicial Review DPD Salah Kaprah
Untuk itu, pimpinan dan pengawas internal KPK tengah mempelajari langkah hukum dan etika terhadap pelaku pemalsuan surat tersebut.Hal ini dikemukakan sekaligus oleh para Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, M Jasin, serta Chandra M Hamzah, dalam jupa pers di gedung KPK, Kamis (6/8)
BACA JUGA: Urus Terorisme Diserahkan ke Polisi
Selain surat cabut cekal, lanjut Jasin, diduga Antasari juga mengaku sempat melaporkan beberapa pimpinan KPK menerima uang suap dari AnggoroPertemuan inilah yang kini dipermasalahkan, karena jelas-jelas melanggar aturan pimpinan KPK
BACA JUGA: 407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
Jasin menambahkan, sesuai Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), testimoni tak bisa dijadikan barang bukti karena diperoleh bukan dari sumber yang dapat dipercayaDiperkirakan, uang suap yang diberikan Anggoro kepada orang yang diklaim sebagai pimpinan KPK itu, dimaksudkan agar KPK menghentikan (SP3) kasus Masaro, mencabut cekal Anggoro, sekaligus agar KPK mengembalikan barang bukti yang disita dari kantor Masaro(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
Redaktur : Tim Redaksi