KPK: Surat Cabut Cekal Anggoro Itu Palsu

Kamis, 06 Agustus 2009 – 18:46 WIB
Foto: Internet.
JAKARTA - KPK membantah telah mengeluarkan surat pencabutan cekal terhadap Direktur Masaro Radikom, Anggoro Wijoyo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)KPK justru menenggarai surat tersebut palsu, berdasarkan berbagai kejanggalan.

Kejanggalan tersebut menurut pihak KPK, dilihat mulai dari letak lambang Garuda yang di sebelah kanan (seharusnya di tengah), dasar pencabutan yang tak menyebut nomor SK dari KPK maupun Menkum HAM, hingga warna tulisan "Pemberantasan" yang berwarna merah (seharusnya hitam) dan tanda tangan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Chandra M Hamzah yang dipalsukan

BACA JUGA: Materi Judicial Review DPD Salah Kaprah

Untuk itu, pimpinan dan pengawas internal KPK tengah mempelajari langkah hukum dan etika terhadap pelaku pemalsuan surat tersebut.

Hal ini dikemukakan sekaligus oleh para Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, M Jasin, serta Chandra M Hamzah, dalam jupa pers di gedung KPK, Kamis (6/8)
Menurut Jasin, surat cekal palsu tersebut merupakan rangkaian bukti yang diduga diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar kepada penyidik polisi, dengan maksud menyeret pimpinan KPK lain atas tuduhan menerima suap

BACA JUGA: Urus Terorisme Diserahkan ke Polisi

Selain surat cabut cekal, lanjut Jasin, diduga Antasari juga mengaku sempat melaporkan beberapa pimpinan KPK menerima uang suap dari Anggoro
Pengakuan Antasari tersebut berdasarkan pengakuan (testimoni) Anggoro, yang ditemuinya di Singapura.

Pertemuan inilah yang kini dipermasalahkan, karena jelas-jelas melanggar aturan pimpinan KPK

BACA JUGA: 407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi

Jasin menambahkan, sesuai Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), testimoni tak bisa dijadikan barang bukti karena diperoleh bukan dari sumber yang dapat dipercayaDiperkirakan, uang suap yang diberikan Anggoro kepada orang yang diklaim sebagai pimpinan KPK itu, dimaksudkan agar KPK menghentikan (SP3) kasus Masaro, mencabut cekal Anggoro, sekaligus agar KPK mengembalikan barang bukti yang disita dari kantor Masaro(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Seret Dirut Mandiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler