SORONG- Diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur, oknum PNS berinisial CR dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban berinisial PW (41)Keterangan yang diperoleh bahwa anak korban sempat dipaksa untuk bermalam bersama dengan pelaku di rumah salah satu teman pelaku di HBM
BACA JUGA: Diajari Senior, Dua ABG Menjambret
Kemudian pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istriBACA JUGA: Dikeroyok 30 Orang, Cuma Cengengesan
Kapolresta Sorong, AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta, AKP Albertus Andreana, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut
BACA JUGA: Wanita, Otak Perampokan Rp 1,3 Miliar
Dimana anak korban sebut saja Bunga yang masih pelajar dihubungi oleh pelaku melalui ponselnya untuk datang dan bertemu dengan pelaku di depan RS Mutiara.Setelah ketemu pelaku langsung membawa korban ke rumah temannya di HBMKemudian pelaku memaksa korban untuk bermalam, setelah keesokan harinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan
“Itu keterangan orang tua korban, setelah mendengar cerita anaknyaYang jelas pelaku dan korban memang saling kenal, tapi masalahnya korban masih berusia dibawa umur dan hal ini tidak diterima dengan baik oleh orang tua korban,” jelasnya.
Menindakl anjuti kasus tersebut, pihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari korbanKemudian akan memanggil saksi- saksi salah satunya adalah rumah teman dari pelakuPihaknya akan memanggil dan memintai keterangan dari pelakuDisamping itu pihaknya juga sudah membuatkan surat permintaan visum kepada korban“Barang bukti adalah foto copy akte kelahiran korbanPelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” terangnya.(boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waka Stasiun KA Pasar Turi Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi