jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wiryono Gedung Utama MA, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2).
Terlapor yang menjalani sidang ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo. Dulunya Pastra adalah Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara.
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Hakim Konstitusi
Ia dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak yang berperkara ketika ia bertugas di Pematang Siantar.
Pastra menjalani sidang ini setelah sebelumnya diperiksa Komisi Yudisial (KY) sejak tahun 2013 lalu.
"Sidang ini diagendakan karena terlapor, dilaporkan menerima gratifikasi," ujar Kasubag Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya.
BACA JUGA: Muhammadiyah Yakin Prabowo Bikin Indonesia Dihormati Asing
Sebelumnya KY merekomendasikan penjatuhan sanksi berupa Pemberhentian tetap tidak dengan terhormat" terhadap Pastra sebagaimana diatur dalam pasal 22 D ayat (2) huruf C angka 5 Undang-undang Nomor 18 tahun 2011. Namun, sebelum diambil keputusan resmi, MKH mempersilakan Pastra sebagai terlapor untuk melakukan pembelaan diri dalam sidang tersebut.
"Sebelum MA dan KY mengajukan usul pemberhentian, hakim pengadilan ini memiliki hak membela diri di hadapan MKH," kata Ridwan.
BACA JUGA: Sutan Yakin Dicekal KPK Bukan Berarti jadi Tersangka
Adapun susunan MKH dalam sidang Pastra ini yaitu Prof Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltony Mohdallu dan Gayus Lumbuun. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Sidang KIP Aceh
Redaktur : Tim Redaksi