Diduga Terkait Tender IT KPU

Kamis, 21 April 2011 – 08:46 WIB
BEBASKAN ANTASARI : Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Antasari Azhar-Indonesia (Gerakan Indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (20/4). Mereka mendesak segera membebaskan Antasari Azhar dan mengusut tuntas dalang di balik rekayasa kriminalisasi kasus Antasari Azhar. Foto : MOHAMAD QORI/RM

JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar terus berupaya mengungkapkan kejanggalan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin ZulkarnaenPengacara Antasari mengungkapkan bahwa tiga dokumen penting milik mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disita penyidik polisi di kantor KPK hingga kini belum dikembalikan.

"Padahal, berdasar putusan pengadilan berkas tersebut harus dikembalikan ke KPK melalui Direktur Penyidikan Internal," kata Maqdir Ismail, salah seorang anggota tim kuasa hukum Antasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin (20/4).

Maqdir menjelaskan, satu di antara tiga berkas tersebut merupakan dokumen pribadi milik Antasari, bukan milik KPK

BACA JUGA: KPK Butuh Auditor Forensik

Seperti yang diketahui, sebelum kasus pembunuhan itu terungkap, Antasari masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Pria yang juga pengacara Mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan amplop tempat menyimpan dokumen pribadi tersebut terdapat tulisan private dan confidential yang ditujukan untuk Antasari
Tenju saja itu untuk menunjukkan bahwa berkas tersebut merupakan milik pribadi.?

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Jawa Pos, dokumen yang disebut-sebut milik Antasari itu merupakan dokumen laporan kasus pelanggaran pengadaan IT KPU

BACA JUGA: Dua Hari Raker, SBY Periksa Kesehatan

Nah, karena menangani kasus ini Antasari pun menjadi target
"Memang kami dengar isinya tentang pengadaan IT

BACA JUGA: Jaksa Juga Terancam Keselamatannya

Tapi apakah itu IT KPU kami masih belum tahu secara detail," kata MaqdirYang jelas dua berkas lainnya yang disita dari komputer Antasari merupakan dokumen tentang penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan perjanjian kerjasama antara perusahaan swasta dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Polri menampik anggapan masih membawa dokumen tersebutKapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman mengatakan bahwa dokumen terkait barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan"Semuanya sudah diserahkan ke JPU di persidangan," katanya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin membenarkan bahwa polisi telah menyita tiga berkas milik Antasari di kantornyaSelain tersimpan dalam amplop, berkas tersebut juga ada yang tersimpan dalam laptop Antasari"Namun Jasin juga enggan menerangkan apakah salah dokumen yang disebut-sebut milik Antasari pribadi merupakan data-data penting tentang kasus korupsi pengadaan IT KPU

Tapi Jasin menerangkan bahwa saat itu pihaknya masih memantau dugaan adanya korupsi dalam proyek IT KPU"Tapi kami masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) jadi masih belum tahap penyelidikan," katanya saat ditemui di Jakarta kemarin.

"Kata dia, pihaknya belum bisa menaikkan status kasus IT KPU ke tahap penyelidikan dan penyidikan lantaran belum ada alat bukti yang kuat dalam kasus tersebutKarenanya, pihaknya masih terus mencari informasi dan keterangan kasus tersebut

"Ditanya tentang pengembalian berkas tersebut, Jasin pun mengaku pihaknya belum menerima berkas-berkas milik Antasari yang telah disita penyidikMenurutnya, proses pengembalian itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilanKPK, kata Jasin, hanya bisa menunggu berkas tersebut dikembalikan.

Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi Andi Syamsuddin jika dia mengajukan perlindunganItu agar keselamatan adik korban pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen itu terjaga.

"Kalau merasa ada ancaman dan ada sesuatu yang penting untuk disampaikan dalam suatu perkara, kami bisa terima permohonannya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung di Hotel Grand Sahid Jaya kemarin (20/4).

Sebelumnya diwartakan, Syamsuddin mengaku memiliki sejumlah informasiNamun, dia enggan mengungkapkannya apabila tidak dilindungiDia khawatir keselamatannya terancam jika dia membuka itu semuaAbdul Haris mengaku mendengar pernyataan Syamsuddin tersebut"Kalau ada proses persidangan yang berjalan, kami bisa berikan perlindunganAntasari kan belum mengajukan PK," katanya.

Antasari memang belum mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA)Pasca temuan Komisi Yudisial (KY) bahwa majelis hakim diduga mengabaikan sejumlah bukti, upaya pengajuan PK semakin menguatAntasari divonis 18 tahun di tingkat pertama, banding, hingga kasasiDia dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Karena itu, kata Abdul Haris, LPSK akan menunggu Syamsuddin mengajukan permohonan perlindunganPermohonan itu akan dibicarakan antaranggota untuk diputuskan apakah dia layak mendapat perlindungan atau tidak"Tanpa permohonan, kami tidak bisa memprosesnya," katanya(kuh/aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Bomber Cirebon juga Siap Syahid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler