Jaksa Juga Terancam Keselamatannya

Kamis, 21 April 2011 – 06:38 WIB

JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkaraJaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat intimidasi

BACA JUGA: Adik Bomber Cirebon juga Siap Syahid

Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi pihak-pihak yang terancam karena mengusut perkara.

"Dalam MoU diatur bagaimana melindungi saksi dan korban yang mendapat ancaman
Juga dibahas mekanisme pemeriksaan

BACA JUGA: Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK

Salah satunya termasuk pemeriksaan via telekonferensi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Namun, kata Abdul Haris, kesaksian telekonferensi dalam suatu sidang tetap harus meminta izin majelis hakim
Sebab, majelis yang bisa menentukan apakah kesaksian seseorang berpotensi membahayakan jiwanya atau tidak

BACA JUGA: Hingga 2025 Jumlah Provinsi Maksimal 44

"JPU meminta kepada majelis untuk menggelar kesaksian telekonferensi," katanya.

Perlindungan itu, kata Haris, bisa berupa fisik dan hukumUntuk perlindungan fisik, selain menempatkan pada safe house, LPSK juga bisa membantu mengobatiBaik secara fisik maupun psikisSelain itu, LPSK juga bisa membantu saksi menuntut ganti rugi dan meminta kejelasan perkembangan perkara.

Khusus untuk perlindungan hukum, kata Abdul Haris, selama whistleblower berstatus saksi, pihaknya bisa memberi perlindungan hukum agar tidak tersangkut kasus yang mereka bongkar"Tapi untuk yang sudah berstatus tersangka tidakNamun, hakim dan jaksa akan mempertimbangkan untuk mengenakan hukuman lebih ringan," katanya.

Abdul Haris menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman itu juga untuk memudahkan tugas jaksaLPSK siap mengambil alih semua tugas-tugas perlindungan saksi, korban, dan tersangkaItu agar jaksa fokus pada perkara.

Hal senada diungkapkan Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Domu SihiteKejaksaan Agung, kata dia, mendukung penuh kerjasama tersebutMenurut dia, ancaman keselamatan tidak hanya pada saksi atau tersangkaTapi juga terjadi pada jaksa"Ancaman saksi dan korban cukup tinggiBahkan, ancaman terhadap para jaksa juga tinggiIni berdasarkan pengalaman," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baca Eksepsi, Panda Pojokkan Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler