Diduga Terlibat ISIS, Eks Pejabat Batam Menangis Usai Sidang

Kamis, 22 Maret 2018 – 03:45 WIB
Dwi Djoko Wiwoho menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018). Foto: chahayasimanjuntak/bp/jpg

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Terdakwa kasus terorisme, mantan Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho, dihadapkan kembali ke persidangan.

Djoko tampak tegar menjalani sidang yang berjalan selama 46 menit 24 detik, Selasa (20/3) kemarin.

BACA JUGA: Tiga Saksi Yakin Eks Pejabat BP Batam Ini Tak Terlibat ISIS

Usai menjalani sidang, Djoko lantas menyalami tiga majelis hakim, kuasa hukumnya, dan juga jaksa penuntut umum (JPU).

Meski terlihat pucat dan lelah, secara fisik Djoko terlihat lebih bugar jika dibandingkan saat dia dideportasi pada Agustus tahun lalu.

BACA JUGA: Perlu Mengevaluasi Cara Densus 88 Menangani Terorisme

“Beginilah,” kata Djoko menjawab Batam Pos (Jawa Pos Group) saat ditanya mengenai kabarnya.

Setelah itu, dia mendatangi tiga saksi di kursi pengunjung sebelah kirinya. Menyalami saksi dari Imigrasi, lalu langsung memeluk saksi lainnya, Budi. Djoko memeluk erat pria yang pernah menjadi rekan satu kerjanya tersebut. Dia menangis.

BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Kerja Sama Australia Memerangi Terorisme

Sudah menunggu di belakang Budi, Tri Yunpan, saksi yang jadi tetangga terdekatnya di Batam. Djoko lantas menyalaminya, lalu memeluknya, kepalanya bersandar di pundak kanan Tri. Dia kembali menangis.

Tapi kali ini lebih lama. Dia terlihat sampai sesunggukan. Lama dia memeluk ketua RT itu. Suasana emosional itu sontak menjadi perhatian para pengunjung di ruang sidang.

Tidak ada satu pun anggota keluarganya, baik istri dan tiga putrinya, hadir pada persidangan tersebut. Tapi Djoko memastikan kabar keluarganya baik-baik saja.

Djoko sangat hemat bicara setelah itu. Demikian juga kuasa hukumnya. “Jangan dulu ya,” ujarnya sambil menepuk pundak wartawan media ini.

Djoko kemudian kembali ke tempat duduknya, mengambil rompi tahanan, dan keluar dari pintu belakang bersama kuasa hukumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Djoko didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan bermaksud menimbulkan suasana teror terhadap orang.

Tak hanya itu, dia juga didakwa turut memberikan bantuan terhadap pelaku terorisme dengan menyembunyikan informasi, hingga berangkat bersama-sama ke Suriah.

Di waktu bersamaan, Heru Kurnia, ipar Djoko atau kakak kandung dari istrinya, Ratna Nirmala, juga menghadapi persidangan di ruangan yang berbeda. Yakni di ruang 8 Purwoto Gandasubrata, PN Jakarta Barat. Sedangkan Djoko disidang di ruang sidang Soerjadi.(chy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Ditangkap di Filipina, Lagi-Lagi Terorisme


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler