jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengalokasikan ratusan juta rupiah per bulan dari APBD untuk menggaji anggota Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) bentukannya.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi komite yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini?
BACA JUGA: Masuk Tim Anies, Bambang Widjojanto Digaji Rp 41 Juta
Ketua Komite PK Bambang Widjojanto mengatakan, timnya akan bekerja setelah surat keputusan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Untuk tahap awal, kata dia, komite PK rencananya akan melakukan rapat konsolidasi internal dan buat rumusan-rumusan target apa saja yang harus dicapai khususnya bidang pencegahan korupsi.
BACA JUGA: TGUPP Berpolemik, Sandiaga Lempar ke Anies
"Rencana kerja kita, bagaimana bentuk koordinasi dan supervisinya bersama teman-teman SKPD. Soal target nanti setelah kita diskusi," kata pria yang akrab disapa BW itu di Balai Kota, Rabu (3/1).
Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan melakukan penegakan hukum. Dengan kata lain, Komite Pencegahan Korupsi tidak bisa menindak pelaku korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
BACA JUGA: DKI Bakal Menggaji Bambang Widjojanto Rp 51 Juta per Bulan
Menurut pria yang akrab disapa BW itu, penegakan hukum adalah ranah penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kalau ada PNS yang korupsi itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite, ngga ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita enggak ada penindakannya," timpalnya.
Untuk itu, dirinya bersedia untuk membantu terwujudnya model pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Komite PK ini menjadi yang lembaga pencegahan korupsi yang pertama kali secara sengaja dibuat di provinsi.
"Dengan posisi Jakarta yang strategis, sebagai ibu kota negara dan pusat bisnis, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas dia.
BW juga berharap untuk bisa bekerja sama dengan semua lembaga dan kelompok masyarakat yang memiliki semangat anti korupsi yang sama. "Untuk itu, kami akan secara aktif menjalin kerja sama dengan KPK dan LSM Anti Korupsi untuk secara bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jakarta ini," ujar dia lagi.
Seperti diberitakan, Bambang Widjojanto sebagai ketua Komite PK menerima gaji Rp 41 juta per bulan. Sementara, sembilan anggota grade 1 menerima Rp 31 juta. Artinya setiap bulan lebih dari Rp 300 juta duit APBD digunakan untuk membayar tim ini. (yes/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Tunjuk 5 Tokoh Duduk di Komite Pencegahan Korupsi
Redaktur & Reporter : Adil