Masuk Tim Anies, Bambang Widjojanto Digaji Rp 41 Juta

Rabu, 03 Januari 2018 – 21:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama jajaran TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1). Foto: Yesika Dinta/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai mantan komisioner KPK sampai bekas wakil kapolri masuk dalam Komite Pencegahan Korupsi bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berapa besar Anies menggaji nama-nama beken di komite yang merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso membeberkan rate gaji personel TGUPP. Menurutnya, ada 10 grade anggota TGUPP dengan nominal gaji yang berbeda-beda.

BACA JUGA: TGUPP Berpolemik, Sandiaga Lempar ke Anies

"TGUPP ketuanya Rp 51,5 juta kemudian honor ketua bidang karena ada lima bidang itu Rp 41 juta, kemudian grade satu Rp 31 juta terus sampe terakhir grade tiga c Rp 8 juta," ujar Santoso dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/1).

Berdasarkan data tersebut, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua komite akan mendapat gaji Rp 41 juta per bulan.

BACA JUGA: DKI Bakal Menggaji Bambang Widjojanto Rp 51 Juta per Bulan

Sedangkan mantan Wakapolri Oegroseno, pengacara sekaligus aktivis Nursyahbani Katjasungkana, pakar tata pemerintahan Tatak Ujiyati dan anggota grade 1 lainnya mendapat Rp 31 juta per bulan.

Seperti diketahui, gaji anggota TGUPP berasal dari APBD DKI 2018. Mereka menerima gaji sebanyak 13 kali dalam setahun.

BACA JUGA: Anies Tunjuk 5 Tokoh Duduk di Komite Pencegahan Korupsi

Sejauh ini Anies baru mengumumkan anggota TGUPP bidang pencegahan korupsi. Sedangkan susunan anggota untuk bidang lainnya belum diketahui. (ce1/yes/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Bentuk Komite Pencegahan Korupsi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler