Digarap di Pantai, Dua Gadis ABG Berhasil Kabur

Rabu, 12 Desember 2018 – 08:03 WIB
Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SAMBAS - Dua perempuan di bawah umur, A, 16, dan N, 13, warga Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, kalbar, dicabuli di Pantai Pantai Serayi, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Sambas, Kalbar, Minggu (9/12) malam.

"Tersangkanya dua orang. Inisial E dan I, usia 22 dan 18 tahun," kata Kapolsek Jawai Selatan, Ipda Wismo Haryono, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kebejatan Pamannya

Dari pengembangan sementara, kata Wismo, pelakunya memang dua orang. "Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah. Karena kita masih melakukan pengembangan dan ada saksi yang masih belum diperiksa," katanya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian itu ketika kedua korban bertemu dengan kedua pelaku di Pantai Serayi.

BACA JUGA: Sumardin Iming-imingi Bocah Rp 20 Ribu, 10 Anak Jadi Korban

"Setelah itu, masing-masing korban dibawa secara terpisah oleh para pelaku. Dimana A dibawa ke arah perkebunan sawit, sementara N dibawa ke kawasan tepian pantai," ungkapnya.

Di dua lokasi berbeda, lanjut dia, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban dan berusaha melakukan tindakan persetubuhan.

BACA JUGA: Kakek Bejat Cabuli Dua Bocah Perempuan

"Saat hendak disetubuhi, korban A berhasil memberontak dan melarikan diri. Lalu kemudian meminta pertolongan kepada kepada warga. Kemudian korban N dibawa ke arah perkebunan sawit, korban juga memberontak dan mengancam kepada pelaku agar menghentikan perbuatannya dan akan melaporkan ke polisi," tuturnya.

Sampai saat ini, kata dia, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. "Kita masih terus mengembangkan kasus ini, saksi, terlapor dan korban masih kita minta keterangan karena rombongannya ramai. Jadi kita akan cari tahu siapa lagi yang terlibat, tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka pelakunya bertambah," jelasnya.

Atas tindakan asusila tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah SH MH mengaku prihatin terhadap apa yang dialami kedua korban.

"Nanti kita akan melakukan penanganan korban secara integrasi antar lembaga, agar korban tidak terus-menerus mengalami trauma," katanya.

Hairiah juga menegaskan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Karena untuk kasus pemerkosaan ini akan diancam maksimal 12 tahun dan jika korbannya adalah anak-anak maka hukuman pelaku mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.

Ia juga berpesan, apabila ada pelaku yang masih melarikan diri, sebaiknya menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hairiah juga mengimbau orang tua untuk lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.

"Kenali lah, siapa teman atau orang terdekat yang dikenal sebagai teman sekolah maupun teman di luar sekolah," ungkapnya.

Kemudian, Hairiah juga menegaskan bahwa objek wisata yang rawan pada malam hari untuk tidak beroperasional lagi.

"Saya juga mengajak masyarakat setempat untuk lebih meningkatkan kepedulian di wilayah tersebut," pungkasnya. (sai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Tua Cabuli Siswi SD, Ketagihan, Diulangi Hingga 4 Kali


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler