jpnn.com - JAKARTA - Mario C. Bernardio digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/7), sore. Sebelum menaiki mobil tahanan, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan bahwa dirinya tidak menyuap.
"Tapi saya hanya bisa bilang saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," kata Mario, kepada wartawan, di Kantor KPK, Jumat (26/7), malam.
BACA JUGA: Perdalam Penyidikan, Pihak Lain jadi Bidikan
Kendati demikian, ia bungkam ketika ditanya siapa yang menyuruhnya. "Cukup," katanya.
Dia enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dijalani selama kurang lebih 1 x 24 jam. "Begini. Dari kemarin sampai hari ini, sudah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dan sekarang akan dilaksanakan penahanan. Kalau terhadap materi pemeriksaan yang ditanyakan nanti bisa dijelaskan juga," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Dalami Peran Pihak Lain di MA
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi Supratman, tersangka lain, disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng Jerman Restorasi Lukisan Raden Saleh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Diperhitungkan Dampingi Jokowi di Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi