JAKARTA -- Rencana pemerintah menawarkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya bukan sekadar wacana. Pemerintah mulai menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hukum pensiun dini PNS, termasuk bentuk-bentuk kompensasinya.
Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati mengatakan, saat ini payung hukum untuk pensiun dini bagi kalangan PNS sedang digodok serius.
‘’Prinsipnya harus dibuka opsi seperti ituKalau memang ada berniat pensiun dini lebih baik karena struktur PNS menjadi ramping
BACA JUGA: ICW Dituding Dorong Kejagung Langgar KUHAP
Nanti akan dihitung kompensasi dan diformulasikan lagi legalitas aturannya,’’ kata Any Ratnawati di Jakarta, Kamis (23/6).Untuk menyiapkan legalitas dari aturan pensiun dini bagi PNS ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).’’Saya cari dulu aturannya untuk mencari legalnya,’’ kata Any.
Rencana untuk melakukan pensiun dini di kalangan PNS, menurut Any, sebagai upaya mengurangi beban negara
‘’Kita jadi terbebani dengan SDM yang besar namun tidak produktif dan menghabiskan uang negara
BACA JUGA: Pemerintah Juga Diminta Pulangkan Jenazah Nani
Itu salah dan menyalahi prinsip dan harus dibuka opsi pensiun dini,’’ kata Any.Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pihaknya sangat mendukung bila Kemenpan-RB segera mengkaji legalitas pensiun dini bagi PNS
BACA JUGA: Irman Gusman: DPID Sering jadi Bajakan Oknum Banggar DPR
Apalagi masih banyak Pemda yang tidak didukung oleh SDM yang berkualitas.‘’Jadi bukan semata penekanan biaya pegawai, tapi lebih penekanan pada peningkatan produktivitas pegawaiLebih sedikit tentu lebih tinggi produktifitas pegawai,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
Redaktur : Tim Redaksi