Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan

Rabu, 24 Juli 2019 – 23:20 WIB
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum kasus dugaan makar Kivlan Zen, menghadirkan saksi fakta yakni Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution di dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), Rabu (24/7).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Suta mengaku menjadi satu di antara anggota tim kuasa hukum Kivlan. Kemudian Suta menyinggung dugaan pelanggaran hukum oleh Polda Metro Jaya, ketika menetapkan tersangka untuk Kivlan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Menurut Suta, dirinya turut mendampingi Kivlan ketika menjalani pemeriksaan di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

BACA JUGA: Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Usai diperiksa, kata Suta, tiba-tiba Kivlan dihampiri dan dibawa polisi tanpa seragam dengan sebuah mobil menuju Polda Metro Jaya.

"Penyidik yang memeriksa Kivlan (dari Mabes Polri) tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia di dalam persidangan, Rabu.

BACA JUGA: Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel

Sesampainya di Polda Metro Jaya, kata Suta, Kivlan kembali menjalani pemeriksaan. Namun, Kivlan telah menyandang status tersangka ketika diperiksa di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Suta heran dengan proses penetapan tersangka tersebut. Sebab, Kivlan menyandang status tersangka tanpa lebih dahulu dipanggil sebagai saksi.

"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ucap Suta.

Sementara itu, Pitra Romadoni mempersoalkan penangkapan Kivlan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik tidak melayangkan surat sebelum dilakukan penangkapan.

"Tidak ada (surat penangkapan)," ucap Pitra menegaskan di dalam sidang praperadilan, Rabu.

Pitra yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Kivlan, justru mengetahui kliennya ditangkap melalui pemberitaan media. Dari situ, dia langsung menemani Kivlan yang telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media pak Kivlan zen diperiksa di Polda Metro Jaya. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ungkap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler