jpnn.com, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal tidak patah arang meski upayanya menggugat kepolisian melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, Kivlan melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan empat gugatan praperadilan lagi besok (31/7).
"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah," kata advokat Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan di PN Jaksel, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Tonin merasa perlu mengajukan gugatan baru lantaran permohonan praperadilan Kivlan sebelumnya ditolak. Namun, Tonin menganggap majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Kivlan tampak kebingungan dalam memutus perkara.
BACA JUGA: Jaksa Diminta Transparan Selesaikan Kasus Pemalsuan Dokumen
"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus, ya. Tidak bisa membedakan kasus per kasus. Makanya kami akan pilah empat, besok (gugatan) akan didaftarkan," ucap dia.
Selain itu, Tonin menilai majelis hakim tidak membuat pertimbangan yang komprehensif dalam memutus gugatan Kivlan. Sebab, Kivlan yang belum pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan
BACA JUGA: Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
"Untuk orang menjadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tidak pernah diperiksa menjadi calon tersangka. Artinya, hakim karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu," ungkap dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan