jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dimohonkan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (30/7). Dalam sidang putusan, hakim tunggal Achmad Guntur, menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.
"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,' kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa.
BACA JUGA: Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan
BACA JUGA : Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan," ungkap hakim Guntur.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
BACA JUGA: Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pengembangan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan