Dihajar dan Disiksa, Sekuriti Polisikan Penyidik Polda Kepri

Terkait Penyidikan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Kamis, 04 Agustus 2011 – 04:04 WIB

BATAM - Dua dari tujuh mantan sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 resmi melaporkan adanya dugaan kasus penyiksaan yang dilakukan puluhan anggota tim penyidik ke Mapolda Kepri, Rabu (3/8)Bersama kuasa hukumnya, Sutan Siregar, Nurdin Harahap (42) dan Suprianto (35) resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik terhadap para sekuriti yang ditangkap atas tudingan terlibat kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh Jumat (24/6) lalu.

Nurdin cs melaporkan para polisi itu dengan tudingan telah melakukan pelanggaran seperti diatur dalam pasal 170 junto 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan

BACA JUGA: Polda Kepri Bantah Rekayasa Kasus AKBP Mindo

"Yang kami laporkan adalah masalah tindak pidananya
Para polisi itu diduga telah mengeroyok dan menganiaya klien kami selama sebulan mereka ditahan," ujar Sutan Siregar saat melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Kepri.

Sebelumnya, kata Sutan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi para polisi itu ke Propam Polda Kepri

BACA JUGA: Bukti Dikumpulkan Agar AKBP Mindo Bisa Ditahan

Ditambahkan Sutan, selain melapor ke pihak kepolisian, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) yang dilakukan polisi terhadap para sekuriti tersebut.

"Polisi jangan sewenang-wenang tangkap orang
Walaupun telah menjadi tersangka, mereka punya hak untuk dilindungi

BACA JUGA: PT DGI Siapkan 20 Persen untuk Sukses Fee

Polisi juga tidak dibenarkan menganiaya tersangka," ujar Sutan.

Dalam laporan mereka ke Komnas HAM itu kata Sutan, polisi dituding telah melakukan kekerasan fisik dan mental terhadap para kliennyaKekerasan fisik yang dilaporkan ke Komnas HAM berupa penganiayaan, pengeroyokan, pemukulan secara terus menerus yang mengakibatkan sekujur tubuh Nurdin dan Suprianto mengalami luka memar, lebam, benjol hingga tak sadarkan diri.

Sementara untuk tekanan mental, polisi ditengarai telah mengancam dan mengintimidasi mereka seperti diatur dalam pasal 52-117 KUHAP.

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono tidak mempersoalkan laporan itu.  "Silahkan sajaItu hak merekaAda mekanisme untuk menangani masalah hukumnya," katanya.

Sebelumnya Hartono menyatakan, sebenarnya penyidik tidak memiliki kapasitas untuk menganiaya para tersangka dalam kasus apapunNamun kata dia, pihaknya akan tetap mengedepankan azas tak bersalah sesuai mekanisme hukum yang berlaku(spt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler