jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bin Hadi Sutopo telah bebas dari penjara.
Ditjen PAS menyampaikan pernyataan itu guna menindaklanjuti video viral di TikTok yang memperlihatkan Edhy menghadiri wisuda taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
BACA JUGA: KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, terpidana suap benih lobster itu kembali menghirup udara bebas pada 18 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red) dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Deddy melalui siaran pers, Rabu (29/11).
BACA JUGA: MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
Namun, Ditjen PAS menyatakan Edhy Prabowo masih harus wajib lapor.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," tutur Deddy.
BACA JUGA: Edhy Prabowo: Sosok Itu Adalah Bapak Prabowo Subianto
Lebih lanjut Deddy menjelaskan Eddy dinilai berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman.
"Yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," imbuh Deddy.
Merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022, Deddy menyatakan pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Dalam putusan tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para pengekspor benur atau baby lobster.
Putusan itu juga memerintahkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD 77.000 subsider 2 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Namun, putusan di tingkat banding memperberat hukuman untuk Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD 77.000 subsider 2 tahun penjara.
Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman untuk Edhy. Pada 7 Maret 2022, majelis hakim kasasi memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara. MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy dari tiga tahun menjadi dua tahun.(mcr8/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! Sebegini Hukuman Hakim untuk Edhy Prabowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi