Dimas dan Pengikutnya Bakal Jalani Sidang Terpisah

Minggu, 16 Oktober 2016 – 23:37 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PROBOLINGGO--Tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

 Polres Probolinggo bakal mengerahkan sekitar 400 personel atau empat SSK untuk mengamankan jalannya sidang.
 

BACA JUGA: Curanmor di Batang, Dibekuk di Kendal

Kasi Pidum Kejari Probolinggo Januardi menyatakan, tujuh tersangka pembunuhan terhadap dua mantan sultan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu bisa dipastikan disidangkan di PN Kraksaan.

Namun, Dimas disidangkan di PN Surabaya.

BACA JUGA: Jambret Beraksi, Terjengkang karena Motor Ditendang

 "Kami sudah berkoordinasi. Ketujuh tersangka disidangkan di PN Kraksaan," kata Januardi kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin (15/10).

Ketujuh tersangka yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tukijan, dan Samsudi alias Suari.

Tiga di antara mereka ada yang terlibat kasus pembunuhan Gani dan Ismail. Yakni, Wahyu Wijaya, Wahyudi, dan Achmad Suryono.

BACA JUGA: Gara-Gara SMS, Suami Bunuh Istri di Sawah

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi terkait tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap dua korban. Apakah tuntutannya jadi satu atau terpisah," terang Januardi.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi mengungkapkan, sidang kasus pembunuhan terhadap Gani dan Ismail diprediksi rawan. (mas/hn/c5/end/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pelaku Jaringan Sabu-sabu Antarpulau Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler