SERANG - Dituding menipu beberapa pengusaha dengan iming-iming diberikan proyek, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ditahanIronisnya, salah satu korbannya adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Encup Sopian
BACA JUGA: Dihabisi Orang Terlatih, Polisi Dinilai Lamban
Pejabat bernama Agus Takaria yang menjabat Kepala Sub Bidang Program Kesehatan itu dijebloskan ke penjara sejak Selasa (6/12)Kini, pejabat eselon III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang
BACA JUGA: Korban Prostitusi Cek Foto Anggota DPRD
”Dia kami tahan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 130 jutaBACA JUGA: Baru Pulang Haji Langsung Dibekuk Polisi
Modus tersangka menjanjikan para korban mendapatkan proyek di Dinas Kesehatan Banten dengan nilai Rp 1,4 miliar,” terang Kasi Pidum Kejari Serang M MahmudSelain Encup Sopian dua orang lainnya yang ditipu Agus Takaria, ungkap M Mahmud juga, yakni Khairil Anwar dan Mohamad TavipAdapun penyerahan uang kepada tersangka dilakukan pada akhir 2010 hingga Agustus 2011 dengan cara ditransfer, cek dan diserahkan langsungPenyerahan terjadi di rumah kedua korban di Jalan Khairil Anwar di Kompleks Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Namun janji yang ditawarkan tersangka ternyata tidak ditepati, lantaran proyek tersebut dimenangkan orang lain dalam proses tenderSaat para korban meminta uangnya kembali, Agus Takaria tidak bisa memenuhinyaAtas dasar itu, Khairil Anwar melapor ke Markas Polsek Cipocok Jaya”Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” terang M Mahmud juga
Dia menambahkan, tersangka Agus Takaria saat ini juga tengah terlibat kasus penipuan terhadap seorang pengusaha yang kasusnya tengah ditangani Polres Serang dengan nilai kerugian Rp 200 juta”Modus yang dilakukan tersangka samaMenjanjikan korbannya akan mendapatkan proyek di dinas tempat dia bekerjaTapi itu hanya janji,” cetusnya juga
Sebelum ditahan dalam perkara pelimpahan dari Polsek Cipocok Jaya pelaku sempat diperiksa jaksa dari Kejari Serang, Selasa (6/12) sejak pukul 13.00Selanjutnya tersangka dimasukan ke mobil tahanan pukul 14.30 untuk ditahan di Rutan Serang.
Dikonfirmasi koran ini terkait tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya, Agus Takaria mengatakan uang yang didapatkanya dari para korban untuk memenuhi kebutuhannyaNamun Agus tidak mau menjelaskan keperluannya itu lebih rinci”Buat keperluan,” kata Agus saat akan masuk ke mobil tahanan Kejari Serang.
Kasus ini mencuat sejak akhir 2010 lalu, saat tersangka meminta uang kepada Khairil Anwar, Encup Sopian dan Mohamad Tavip, dengan iming-iming akan diberikan proyek Rp 1,4 miliar di Dinkes Provinsi BantenPara korban yang tertarik dengan tawaran tersangka, akhirnya menyerahkan uang hingga mencapai Rp 130 jutaTapi proyek yang dijanjikan tidak pernah ada(bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Hari Anak Tiri Dicabuli
Redaktur : Tim Redaksi