jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengapreasiasi putusan pengadilan yang memvonis sembilan terdakwa kasus narkoba, Letto cs dengan hukuman mati.
“Bagus sekali. Inilah harapan kita, supaya yang lain jera,” katanya.
BACA JUGA: Sejoli Pemilik Ribuan Ekstasi Umbar Kemesraan Menjelang Sidang
Sebab, kelompok ini jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara. Punya koneksi dengan jaringan Malaysia. Besarnya bisnis komplotan ini terlihat dari begitu banyak barang bukti (BB) yang disita dari mereka oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Rinciannya, ada delapan mobil. Yakni Mitsubishi Outlander Sport putih L 1968 IJ, sedan Honda City warna silver BG 818 WL, Honda Jazz hitam B 1956 NKF, sedan Toyota Vios silver B 8211 IL, Suzuki APV hitam D 1617, Toyota Avanza silver B 1728 BX, Toyota Yaris putih L 1934 PD, dan truk Mitsubishi Fuso 4x2L oranye B 9986 SDA.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Para Pengedar Narkoba di Kalangan Sopir
Ada juga tujuh motor Kawazaki Ninja. Masing-masing nopol L 4881 QX, W 5298 EU, L 2606 VB, W 2014 RF, B 4401 FP, dan L 3399 HA. Satu lagi, tanpa plat nopol. “Tidak semua barang bukti kita bawa ke Palembang, sebagian dititipkan di Polda Jatim,” jelasnya.
Lalu, ada 28 KTP elektronik, 16 kartu SIM, 5 token, 11 buku tabungan, dan 21 unit handphone (Hp) berbagai merek yang ikut disita. Dari buku tabungan, ada yang tertera nominal saldo sebesar Rp6,5 miliar milik Letto. Sedang dari buku tabungan teman-temannya yang lain punya saldo puluhan hingga ratusan juta.
BACA JUGA: Demi Pria Pujaan Hati, Rina Rela Edarkan Narkoba
“Banyak sekali uang dan harta milik mereka. Karena itu, komplotan ini kami jerat juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengapresiasi jaksa maupun hakim yang telah menuntut dan menjatuhkan vonis mati kepada sembilan terpidana tersebut.
“Ini jadi peringatan bagi pemain narkoba lainnya. Kami tidak segan menembak mati pemain narkoba. Di pengadilan, vonis mati juga mengintai mereka,” ujar Farman.
Presiden DPP Gebrakan Anti Narkoba Nusantara (GANN) Raden Dewi Gumay sangat mendukung putusan majelis hakim PN Kota Palembang. Menurutnya, hal yang wajar kalau kesembilan terdakwa divonis mati. “Biar semua pemain narkoba lainnya kapok,” ujar Dewi.
Saat ini, lanjutnya, narkoba seperti virus yang tidak bisa dimusnahkan. Ibarat wabah, ketika bandar yang satu mati, akan muncul bandar-bandar lainnya. Bahkan, di penjara sekalipun, pemain narkoba bisa mengendalikan peredaran narkoba.
“Maka, harus kita benahi seluruhnya. Semua harus sepakat dan sehati untuk sama-sama memrangi narkoba,” tukasnya. (vis/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Uang Tebus Sabu, Eks Pacar Syahrini Gadaikan Cincin
Redaktur & Reporter : Budi