jpnn.com, PONTIANAK - Mis (21) berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, karena hohohihi dengan pacarnya, Ki (15).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, awalnya warga mengintai gerak-gerik Mis dan Ki.
BACA JUGA: Sedih, Mbak Ida Tidak Sadar Adiknya Meninggal di Mobil
Selama ini, warga memang sudah jengah karena Mis sering melakukan perbuatan asusila dengan Ki di indekos.
Setelah yakin Mis dan Ki begituan, warga langsung menangkap dua insan bukan muhrim itu.
BACA JUGA: 4 Pria Diciduk saat Berbuat Tak Terpuji, Katanya Baru 1 Kali
"Tersangka ini awalnya diamankan warga, lalu diserahkan ke kepolisian," kata Husni, Kamis (2/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mis dan Ki memang sering melakukan perbuatan asusila di indekos di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
BACA JUGA: Antar Buah ke Pak Haji, Bocah Ketemu Buruh, Dibawa ke WC
"Pengakuan tersangka, selama Juli kemarin sudah tiga kali melakukan perbuatan itu dengan pacarnya,” tambah Husni.
Mis yang bekerja sebagai buruh bangunan terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan asusila dengan bocah di bawah umur.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka
Redaktur & Reporter : Ragil