jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, mengaku siap menjalani persidangan perdana besok, Kamis (7/11). Kesiapan itu disampaikan Deddy usai menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/11).
"Iya siap," kata Deddy sembari mengacungkan jempol. Rencananya, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: PPATK Pastikan Sisir Seluruh Transaksi Mencurigakan
Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pejabat eselon II di Kemenpora yang menjadi tersangka pertama kasus Hambalang itu itu disangka melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
Deddy hari ini menjadi saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. Dalam kasus ini, Andi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang.
BACA JUGA: Hamdan Merasa Bersih dari Pengaruh Parpol
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Andi yang menyandang status tersangka korupsi pada 6 Desember 2012, sejak 17 Oktober lalu menjadi tahanan KPK.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai tak Kompak Soal Ratifikasi FCTC
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adiguna Sutowo Terancam Dipanggil Paksa
Redaktur : Tim Redaksi