JAKARTA- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tengah mengkaji untuk membebaskan narapidana tua dan sakit-sakitan agar bisa lebih cepat bebas dari masa hukuman yang harus dijalaniLangkah ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan (Lapas/Rutan), selain sisi kemanusiaan dengan melihat kondisi kejiwaan dan kesehatan napi itu sendiri.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, saat dihubungi Rabu (20/1).
Menurut dia, proses pembebasan napi jompo atau sakit-sakitan bisa melalui dua prosedur, yaitu pengampunan (grasi) dan pengurangan masa tahanan alias remisi
BACA JUGA: Polri Minta Bank Ganti Uang Nasabah
"Yang grasi sudah ada undang-undangnya, sedangkan remisi, harus ada perubahan PP dan Perpresnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden), makanya sudah kita siapkan tim untuk membahas ini," ucap Untung.Untuk napi jompo, lanjut dia, indikator awalnya bisa dilihat dari kepemilikan KTP yang berlaku seumur hidup
BACA JUGA: Ketua DPR : Pembenahan Hukum Perlu Komitmen Kuat
Sampai akhir Desember 2009, jumlah napi yang menjalani hukuman sekitar 132 ribu
BACA JUGA: KPK Tak Terpengaruh Pernyataan SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
Redaktur : Tim Redaksi