Dikaji, Pembebasan Napi Jompo

Kurangi Over Kapasitas Rutan

Rabu, 20 Januari 2010 – 16:28 WIB

JAKARTA- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tengah mengkaji untuk membebaskan narapidana tua dan sakit-sakitan agar bisa  lebih cepat bebas dari masa hukuman yang harus dijalaniLangkah ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan (Lapas/Rutan), selain sisi kemanusiaan dengan melihat kondisi kejiwaan dan kesehatan napi itu sendiri.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, saat dihubungi Rabu (20/1).

Menurut dia, proses pembebasan napi jompo atau sakit-sakitan bisa melalui dua prosedur, yaitu pengampunan (grasi) dan pengurangan masa tahanan alias remisi

BACA JUGA: Polri Minta Bank Ganti Uang Nasabah

"Yang grasi sudah ada undang-undangnya, sedangkan remisi, harus ada perubahan PP dan Perpresnya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden), makanya sudah kita siapkan tim untuk membahas ini," ucap Untung.

Untuk napi jompo, lanjut dia, indikator awalnya bisa dilihat dari kepemilikan KTP yang berlaku seumur hidup
"Kalau napi sakit, bisa diajukan dari hasil pemeriksaan dokter Lapas/Rutan," jelas Untung

BACA JUGA: Ketua DPR : Pembenahan Hukum Perlu Komitmen Kuat



Sampai akhir Desember 2009, jumlah napi yang menjalani hukuman sekitar 132 ribu
Jumlah ini jauh dari angka ideal jumlah sel yang ada yakni sekitar 90 ribu napi.(pra/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tak Terpengaruh Pernyataan SBY

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler