Dalam workshop bertema “Penguatan fungsi Legislasi DPR melalui penguatan unsur pendukung dan perbaikan mekanisme pembentukan Undang-Undang” itu, Marzuki mengatakan, substansi reformasi adalah menjadikan hukum sebagai payung pelindung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
BACA JUGA: KPK Tak Terpengaruh Pernyataan SBY
"Proses demokrasi dewasa ini belum sepenuhnya didukung oleh kondisi riil pembangunan hukum dan pembentukan undang-undang di tanah air," tandasnya.Kondisi riil ini tidak saja dirasakan oleh DPR sebagai institusi legislatif
BACA JUGA: Mendagri Tak Ingin Terlibat Soal Fee BPD
"Mereka mengatakan bahwa perjalanan panjang sejarah bangsa telah mengantarkan kita untuk memahami bahwa masih ada peraturan perundang-undangan zaman kolonial yang masih dipakai," ujar Marzuki."Hal lain yang juga merisaukan bangsa ini adalah banyak undang-undang yang dibuat tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya
Bahkan, lanjutnya, proses pembuatan undang-undang pasti memerlukan waktu panjang dan dibiayai dengan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat
BACA JUGA: DPR: Fasilitas Mewah di Rutan Jangan Terulang
Yang menjadi keprihatinan kita, disaat dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata undang-undang tersebut divonis MK bertentangan dengan UUD 45.Selain itu, Ketua DPR juga mengkritisi masih banyaknya UU yang dihasilkan namun ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya seperti, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen dan turunan dalam bentuk peraturan lainnya“Ini artinya undang-undang yang telah dibuat akan tidak memiliki makna karena tidak segera dapat dilaksanakan,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan, adanya perubahan kekuasaan membentuk undang-undang merupakan beban tanggung jawab dan sekaligus merupakan tugas dalam menjalankan fungsi legislasi DPR"Sampai saat ini, besarnya tanggung jawab dan beban tugas DPR belum diikuti sepenuhnya dengan adanya sistem pendukungan yang kuat dan memadai, sehingga seringkali muncul permasalahan," ucapnya.
Workshop dan Fokus Group Discussion ini, salah satu bentuk adanya keinginan DPR untuk melakukan penguatan kelembagaan Dewan sebagai leading sector pembentukkan undang-undang, mengefektifkan fungsi dan mekanisme pembahasan UU di DPR dalam upaya menciptakan tertib administrasi hukum yang menyangkut sistem penomoran peraturan perundang-undangan, ujar Mulyono, sembari menjelaskan workshop diikuti 160 orang terdiri dari Anggota Badan Legislasi, perwakilan Komisi I sampai XI, perwakilan dari pemerintah, Komisi Hukum Nasional (KHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan dari utusan Perguruan Tinggi serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganja Aceh Andalan Ekspor Narkoba
Redaktur : Antoni