"Kami tidak menerima putusan majelis hakim
BACA JUGA: Desakan Reshuffle Dinilai Tak Logis
Karena itu, kami akan melakukan banding ke PT TUN," kata Erna, selaku Kabag Hukum Kemendagri yang juga kuasa hukum Mendagri, Jumat (10/3).Erna menambahkan, pihaknya masih punya waktu 14 hari untuk menyusun materi banding
BACA JUGA: Eksepsi Kandas, Sidang Baasyir Berlanjut
Kami juga akan menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan materi banding kami," cetusnya.Ditanya pendapatnya tentang penolakan majelis terhadap seluruh eksepsi tergugat, Erna hanya menjawab diplomatis
BACA JUGA: MA Jamin Kualitas Pengganti Arsyad
Kami juga punya hak untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim tersebut," cetusnya.Sementara, mengenai posisi Najamudin, menurut Erna masih tetap sebagai bupati non-aktif, sesuai SK MendagriSebab, dengan adanya keberatan pihak Kemendagri, itu berarti putusan majelis tidak berlaku lagi.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Guruh JS, menebut bahwa masih ada waktu 14 hari bagi tergugat (Mendagri Gamawan Fauzi) untuk mengajukan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)"Karena putusannya belum inkrah, otomatis belum bisa dilakukan eksekusiMajelis hakim masih memberikan waktu 14 hari bagi tergugat (untuk) mengajukan banding ke Pengadilan TinggiKecuali kalau tidak ada banding dan putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bisa langsung dieksekusi," jelas Guruh.
Hal ini juga diakui Said SH, kuasa hukum Najamudin"Belum bisa diadakan eksekusiKami masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Namun, Said mengaku berharap agar Kemendagri tidak melakukan banding lagi ke PT TUNAlasannya, melihat fakta-fakta dan perkembangan yang ada di persidangan, itu membuktikan kalau pihaknya benar"Pak Najamudin itu orang yang teraniayaJadi kami berharap, Kemendagri tidak melanjutkan banding ke PT TUN lagi," sarannya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RSCM Sukses Transplantasi Hati
Redaktur : Tim Redaksi