MA Jamin Kualitas Pengganti Arsyad

Jumat, 11 Maret 2011 – 05:02 WIB

JAKARTA - Banyaknya kritik terhadap dua calon hakim konstitusi membuat Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa pasang badanHarifin menegaskan bahwa dua hakim tersebut adalah calon terbaik yang diajukan MA untuk menggantikan hakim konstitusi Arysad Sanusi.

"Kami mengetahui siapa hakim-hakim yang baik

BACA JUGA: RSCM Sukses Transplantasi Hati

Jadi, apa lagi yang mesti keberatan" Kalau ICW (Indonesia Corruption Watch) keberatan, silakan disampaikan, kami akan klarifikasi," kata Harifin usai seminar di Hotel Millenium di Jakarta, Rabu (10/3).

Pernyataan itu disampaikan Harifin menyusul banyaknya kritik terhadap dua hakim yang diajukan MA
Mereka adalah Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Anwar Usman dan hakim tinggi di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan Irfan Fachruddin

BACA JUGA: DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun

ICW menyebut proses terpilihnya dua orang itu tidak transparan
Akibatnya, kualitas dua calon tersebut tidak terukur.

Apalagi, uji publik hanya dilakukan via website resmi MA

BACA JUGA: Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara

Lembaga tertinggi peradilan itu bahkan tidak mengumumkannya melalui media massaSejumlah aktivis hukum mendesak agar pencalonan itu diulang"Proses seleksi yang tertutup melanggar UU MK (Mahkamah Konstitusi)Kalau perlu diulang saja pencalonannya," kata Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah.

Harifin menegaskan, MA tidak beriklan di media massa karena alasan danaDia menjamin kualitas dua hakim tersebut karena keduanya bergelar doktor"Mereka kan doktorTrack record-nya bagusPengalamannya sebagai hakim sudah cukup panjangSelama ini tidak ada sama sekali track record jelek," katanya.

Harifin mengatakan, usai uji publik, pihaknya akan mewawancari kedua calon untuk dipilih satu dari merekaSemua prosesnya dilakukan tertutup"Kami akan wawancara, setelah nanti ini, nanti kami akan panggilHasil wawancra itu akan kami usulkan," katanya.

Di tempat yang sama, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar sistem rekrutmen hakim dilakukan secara integral oleh Komisi Yudisial (KY)Sedangkan MA, kata dia, hanya sebagai pengguna dari tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan direkrut KY"Itu bisa dengan revisi UU KY," katanya.

Saat ini, sistem administrasi peradilan yang dijalankan MA, kata Jimly, terlalu besar, tidak efisien, dan tidak fokusAkibatnya, terjadi banyak sengkarut antara urusan rekrutmen dan fungsi kekuasaan kehakimanKewenangan KY saat ini juga terlalu terbatasHanya menyeleksi calon hakim agung dan mengawasi perilaku hakim

Itu, kata Jimly, dimungkinkan karena sampai saat ini belum ada prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam satu sistem terpaduDengan sistem tersebut, praktis MA fokus menjalankan fungsi kekuasaan kehakimanSedangkan segala hal yang berkaitan dengan SDM hakim menjadi urusan KY(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler