Eksepsi Kandas, Sidang Ba"asyir Berlanjut

Hakim Bakal Periksa 14 Saksi via Telekonferensi

Jumat, 11 Maret 2011 – 06:26 WIB

JAKARTA - Abu Bakar Ba"asyir tidak punya pilihan lainMajelis hakim kemarin (10/3) menolak eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus terorisme

BACA JUGA: MA Jamin Kualitas Pengganti Arsyad

Baasyir pun harus tetap di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan
Dalam sidang berikutnya, hakim akan memeriksa 16 saksi untuk menjalani pemeriksaan melalui telekonferensi.

"Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan kuasa hukum atas dakwaan (yang diajukan JPU) tidak dapat dterima, memerinthkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim, saat menggelar sidang kemarin

BACA JUGA: RSCM Sukses Transplantasi Hati

Herri menyatakan, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga sidang harus dilanjutkan
   
Memang, dalam eksepsi, pihak Ba"asyir dan kuasa hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU kabur
Salah satunya adalah dakwaan bahwa pemimpin Jama"ah Ansorut Thauhid (JAT) itu melakukan teror setelah bertemu dengan buronan kasus terorisme Dulmatin

BACA JUGA: DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun

Baasyir membantah fakta tersebut karena Dulmatin sudah tewasKarenanya kuasa hukum Ba"asyir menyatakan dakwaan itu kabur

Tapi majelis hakim berpendapat lainMenurut hakim, pengacara Ba"asyir terlalu dini mengintepretasikan dakwaan tersebutUntuk itu hakim meminta agar kuasa hukum membuktikan kekaburan tersebut dalam persidangan selanjutnya
   
Selain itu majelis hakim menyatakan tidak ada upaya kriminalisasi dalam surat dakwaan yang disusun JPUBegitu juga dugaan muatan politik seperti yang ditudingkan kuasa hukum Ba"asyir"Tidak ada yang secara ekplisit menyebut bahwa terdakwa ingin mendirikan negara islam," kata ketua majelis hakim
   
Karena itu, majelis hakim meminta agar sidang segara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksiNamun sebelum sidang ditutup, terjadi perdebatan antara JPU dan tim kuasa hukum Ba"asyir
   
Sebab, JPU meminta agar dari 138 saksi yang akan diajukan, 16 diantaranya mengajukan permohonan agar bisa memberikan kesaksiannya melalui teleconference"Ini bukan kemauan kami (JPU)Mereka (16 saksi) yang meminta dan mengajukan surat permohonan (permintaan teleconference) kepada kami," kata koordinator JPU Andi M Taufiq.
   
Faktor keamanan adalah alasan yang menjadi pertimbangan 16 saksi tersebut"Mereka minta diperiksa terpisah dengan terdakwa," imbuh AndiPara saksi yang meminta fasilitas teleconference itu merupakan para tersangka dan terdakwa kasus terorisme lainnya yang juga memiliki hubungan dengan BaasyirKesaksian mereka nantinya adalah kesaksian yang memberatkan Baasyir

Mendengar permintaan JPU, Munarman, salah satu anggota kuasa hukum Ba"asyir langsung mengajukan keberatan"Kami curiga ini akan direkayasa," kata MunarmanSelain itu Munarman juga beralasan soal fasilitas whistle blower dan saksi kunci"Tapi apakah para saksi itu merupakan wishtle blower? Kan, sudah ada 3.000 petugas bersenjata lengkap, kami tidak yakin akan ada ancaman," imbuhnya
   
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menskros persidangan untuk membahas dan memutuskan apakah 16 saksi berhak untuk mendapat fasilitas telekonferensiNah, setelah 1,5 jam rapat, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan para saksi

Kata Herri, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan dan undang-undangDia lalu menjelaskan bahwa permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 16/2003 tentang Terorisme; Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme; serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

"Cara ini memang diwajibkanKarena saksi harus memberikan keterangan tanpa ada ancaman dari siapaun," terangnya

Ke-16 saksi itu tersebut adalah Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko DaryonoSemuanya adalah terdakwa kasus terorisme dan sedang menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Namun untuk menjembatani agar kesaksian mereka tidak direkayasa, maka Herri memerintahkan salah seorang hakim PN Jaksel dan panitera untuk menctat dan mengawasi para saksi saat memberikan keterangan di tahananBahkan untuk lebih objektif, majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum untuk ikut mengawasi di lokasi

"Tapi hakim dan pengacara tidak boleh bertanyaTugas mereka hanya mencatatJika ada yang menyimpang langsung dikoordinasikan di PN Jaksel," tutur Herri(kuh/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler