JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memastikan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Wali Kota Bekasi npnaktif, Mochtar MuhammadJuru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK jelas kecewa dan menganggap janggal vonis atas Mochtar.
"Ini yang pertama (vonis bebas) sejak KPK berdiri
BACA JUGA: Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah
Diajukan ke pengadilan dan bebasJohan juga membantah anggapan jika putusan bebas itu dikarenakan lemahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam membuktikan dakwaan atas Mochtar
BACA JUGA: Warga Indonesia Ditengarai Sengaja Geser Patok Perbatasan
"Jaksa-jaksanya juga dikenal berintegritas," tandas Johan.Karenanya, kata Johan, KPK tak hanya mengajukan banding atas putusan Mochtar
"Kita sudah kerjasama dengan berbagai universitas untuk merekam sidang-sidang
BACA JUGA: Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya
Kita lihat apakah dalam putusan itu memang berdasarkan bukti-bukti dari KPK," imbuhnya.Saat ditanya apakah KPK sudah melakukan pengintaian atas tindak-tanduk hakim yang mengadili Mochtar, dengan tegas Johan membantahnyaAlasan Johan, karena kewenangan dalam mengawasi perilaku hakim ada di Komisi Yudisial (KY)"Tapi saya memang dengar ada beberapa hakim yang diawasi KY," pungkasnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPKSebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Era SBY Lebih Parah dari Masa Soeharto
Redaktur : Tim Redaksi