Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah

Selasa, 11 Oktober 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA –  Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk disahkan menjadi Undang-undangAnggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, menegaskan, UU ini diharapkan akan mampu menjamin sistem pengawasan yang mumpuni atas kinerja para hakim di Indonesia.

”Namun saya perlu mengingatkan agar KY tidak keblinger dalam menjalankan tugasnya,” kata politisi yang akrab disapa dengan nama Aboe itu kepada pers, Selasa (11/10) di Jakarta

BACA JUGA: Warga Indonesia Ditengarai Sengaja Geser Patok Perbatasan



Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta KY harus tetap on the track
Yakni pengawasan kepada hakim hanya pada bidang etik dan tata laku saja.

“Jangan sampai offside seperti Komite Etik KPK kemarin

BACA JUGA: Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya

Jangan sampai KY latah men-disclaimer ataupun memeriksa persoalan pidana,” katanya.

Dia juga mengingatkan KY agar terus konsisten menjalankan tugasnya sebatas pada penegakan etika dan tata perilaku hakim
“Jangan sampai menambah daftar panjang destruksi sistem hukum di Indonesia

BACA JUGA: Korupsi Era SBY Lebih Parah dari Masa Soeharto

Apalagi posisi KY cukup kuat, sebagaimana pasal 24B UUD 1945 yang memberikan kewenangan pengawasan pada lembaga ini,” katanya lagi(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler