Dikeluhkan..!! Banyak Pungutan di Program Kedokteran

Selasa, 08 September 2015 – 15:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Pusat Abraham Andi Padlan Patarai menyoroti UU Pendidikan Kedokteran dan UU Pendidikan Tinggi yang dirasakan membebani mahasiswa kedokteran.

Pasalnya, dalam UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, peserta diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat dokter atau surat tanda registrasi ‎dokter Indonesia.

BACA JUGA: Terbukti Mencuri Ikan di Natuna, KKP Kembali Tangkap Empat Kapal Nelayan Asing

‎"UU ini sangat memberatkan para dokter muda. Untuk mendapatkan sertikat dokter mereka harus mengikuti uji kompetensi. Sekali ujian, yang harus dikeluarkan jutaan rupiah. Kalau tidak lulus, mereka harus mengulang di tahun berikutnya, dan bayar lagi," kata Abraham di Jakarta, Selasa (7/9).

‎Dia menambahkan, para dokter muda menuntut adanya ijazah profesi dokter usai menyelesaikan studi profesi kedokteran. Jadi tidak seperti sekarang, harus ikut uji kompetensi dulu.

BACA JUGA: PKB Setuju Pimpinan DPR Dikocok Ulang, Caranya?

‎Dia mengimbau pemerintah dan universitas, memberikan hak-hak berpraktek sebagai dokter karena ini menghambat peran dokter sebagai profesional yang mengabdi kepada masyarakat. "Mestinya ada UU Pendidikan Kedokteran, biayanya lebih murah. Bukan seperti saat ini, para dokter dibebankan dengan berbagai pungutan." tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: MIRIS! 4,3 Juta Warga Indonesia Ketergantungan Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Setnov-Fadli, Perang Antara Wibawa dan Kompromi Politik MKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler