Ketua DPRK Langsa, M.Zulfri, ST meminta Walikota untuk menindak tegas tiga oknum WH dimaksud dan memberikan sanksi hukum yang berat sesuai qanun syariat Islam
BACA JUGA: Setahun, Puluhan Ribu Warga Jadi TKI
Menurutnya, tindakan oknum anggota WH yang telah mencorengkan arang di wajah masyarakat Aceh yang notabanenya adalah masyarakat penegak syariat islam."Kita mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota WH ini, karenanya kita minta aparat keamanan mengusut tuntas kasus tersebut
Sementara itu Pakar Hukum Kota Langsa yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa, Fuadi, SH,MH melihat kasus tersebut dari sisi hukum
BACA JUGA: Tahanan Khalwat Diperkosa Oknum Wilayatul Hisbah
Dia mempartanyakan legalitas WH dalam menahan korban selaku pelanggar syariat di kantor setempat.Pasalnya berdasarkan Qanun, WH tidak berwenang melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggar syariat yang diamankannya
Fuadi menjelaskan, seharusnya menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), penahanan hanya dibenarkan dilakukan untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Adapun yang berhak/berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, sedangkan yang dimaksud penyidik di sini adalah Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari'at Islam yang dan diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang melakukan penyidikan pelanggaran Syari'at Islam.
Sementara menurut Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 13 ayat (2), WH adalah lembaga yang mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan perundang-undangan bidang Syari'at Islam dalam kerangka melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.
Kemudian dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Pejabat WH bila menemukan pelaku pelanggaran terhadap larangan khalwat (mesum) menyampaikan laporan tertulis kepada penyidik
BACA JUGA: Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Sedangkan dalam melaksanakan fungsi pembinaannya, pejabat WH yang menemukan pelaku jarimah khalwat/mesum memberikan peringatan dan pembinaan kepada pelaku sebelum menyerahkannya kepada penyidik, kemudian Pejabat WH wajib menyampaikan laporan kepada penyidik tentang telah dilakukan peringatan dan pembinaan tersebut."Berdasarkan penjelasan ini penahanan yang dilakukan oleh Pejabat WH terhadap korban yang diperkirakan selama 18 (delapan belas) jam adalah perbuatan melawan hukum, jika dugaan ini terbukti maka sipelakunya dapat dituntut dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun"ÃÂJika penahanan ini atas perintah atau persetujuan Kepala Satpol PP dan WH, maka yang bersangkutan juga harus diminta pertanggungjawabannya,"ÃÂ demikian urai Fuadi.
Kecaman terhadap perbuatan tiga oknum WH tersebut juga disampaikan oleh Ketua Pemuda Dusun Utama Desa PB.Seuleumak, Langsa Barat, Supardi Marbun (45)Dirinya selaku masyarakat Kota Langsa sangat menyesalkan tindakan oknum WH dimaksud.
"Tindakan itu telah memalukan seluruh masyarakat Aceh, saya minta tiga oknum ini dihukum berat dan dirajam didepan umum, dan bila diizinkan saya siap menjadi eksekutor untuk merajam ketiga oknum WH ini,"ÃÂ tegas Supardi geram(dai/fuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Periksa 5 Anggota DPRD Inhu
Redaktur : Tim Redaksi