jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan ini digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Kepala BPN Riau Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan terhadap Johanis Tanak.
"Demi Tuhan, saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga," kata Jokowi mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti oleh Johanis.
BACA JUGA: Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli di KPK Punya Harta Sebegini
"Saya berjanji bahwa saya untu melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," kata dia.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga berjanji akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara Undang-undang Dasar Negara 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara republik Indonesia.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Yang Mulia Hakim Agung Ini Irit Bicara
"Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya kiranya Tuhan menolong saya," kata dia.
Pelantikan Johanis berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti. (tan/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa Hakim Agung hingga Mama Muda
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga