jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menggugat balik Yusri Isnaeni yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Yusri merupakan ibu yang dimarahi Ahok, sapaan Basuki, saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ahok mengungkapkan, dirinya bisa menggugat Yusri karena telah menyalahgunakan KJP.
BACA JUGA: Ahok: Ngapain Saya Minta Maaf Sama Orang yang Curi Uang Rakyat
Menurut Ahok, Yusri seharusnya mendampingi anaknya untuk membeli keperluan sekolah. "Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu (Yusri). Sudah jelas kamu mencuri KJP, tapi tidak terima dibilang mencuri," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mempunyai bukti terkait kecurangan yang dilakukan Yusri. "Saya ada Pergub (Peraturan Gubernur) yang mengatur KJP enggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," tutur Ahok.
BACA JUGA: Satu Juta Warga Kabupaten Bekasi Belum Tercatat di Data Kemendagri
Ia menjelaskan, Yusri seharusnya mendampingi anaknya untuk membeli perlengkapan sekolah dengan menggunakan KJP. "Ya sudah kamu gugat, saya gugat. Kita proses aja," ungkap Ahok.
Seperti diketahui, pencemaran nama baik terhadap Yusri saat Ahok mengatakan bahwa dirinya adalah maling. Padahal, Yusri saat itu mempertanyakan pencairan dana KJP.
BACA JUGA: Gila! Lima RS Tolak Visum Bocah Korban Pencabulan
Selain itu, Yusri juga meminta Ahok agar menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya ke publik dan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Ahok diduga melanggar Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait fitnah. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oooh...Begini Modus Copet di Bus Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi