Dilaporkan Pengacara, Adik Malinda Tolak Dakwaan Jaksa

Kamis, 22 September 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Terdakwa pencucian uang Visca Lovitasari berusaha sekuat tenaga untuk lolos dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)Adik tersangka penggelapan dana dan pencucian uang Malinda Dee itu menuding dakwaan JPU tidak jelas dan kabur (obscuur libel)

BACA JUGA: Hati-Hati KBIH Bodong

Alasannya, pasal yang digunakan dan proses penyidikan tidak sesuai aturan.
 
"Kami meminta keberanian majelis hakim untuk bersikap dan menyatakan bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak sempurna," kata Devi Waluyo, pengacara Visca, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
 
Visca kemarin ikut menghadiri sidang
Berbeda dengan kakaknya yang selalu tampil glamor, Visca lebih sederhana

BACA JUGA: Hari Ini Anas Dicecar KPK untuk Istri Nazar

Dia mengenakan jilbab putih, atasan dominan warna senada dengan bawahan hitam
Meski berbeda soal seleran pakaian, adik-kakak itu memiliki kesamaan: membisu saat ditanya wartawan.

JPU menjerat Visca dengan Pasal 6 ayat 1 a, b, d, f UU nomor 25 Tahun 2003; Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010; Pasal 3 ayat 1 a, b, UU Nomor 25 Tahun 2003; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010

BACA JUGA: MA: Mutasi Hakim Albertina Untuk Promosi

Semua UU tersebut terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Devi menilai dakwaan tersebut lemahSebab, JPU tidak menyatakan bahwa kliennya hanya turut serta dari pelaku kejahatan utama, Inong Malinda DeeBahkan, kata dia, seolah-olah Visca ikut menjadi terdakwa utama dalam kejahatan pencucian uang itu.

Selain itu, ungkap Devi, dalam dakwaan JPU juga tidak memperjelas kejahatan apa yang dilakukan MalindaPadahal, sosialita papan atas itu merupakan pelaku kejahatan yang membuat Visca terseret"JPU tidak memperjelas hasi tindak pidana apa atas uang yang telah diterima Visca," katanya.

Proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Visca juga dipersoalkanDevi menuding penyidik menyalahi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dalam memproses ViscaPasalnya, polisi menyelidiki kasus tersebut atas laporan Rizki Marzuki, pengacara yang ditunjuk Citibank untuk melaporkan kasus tersebut

Padahal, kata Devi, dalam KUHAP dijabarkan bahwa orang yang melaporkan dibatasi hanya mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau yang menjadi korban"Apakah bisa pelapor diwakilkan pada kuasa hukum, tidak bisa dong," katanya.

Visca didakwa menampung dana hasil tindak pidana dari MalindaJPU Arya Wicaksana menyebutkan bahwa Malinda menempatkan uang ke rekening Visca secara bertahap hingga lebih dari Rp 8 miliar selama 24 Januari 2007 hingga 19 Oktober 2010

Rinciannya, Malinda menempatkan uang sebesar Rp 2 miliar di rekening tersebutSelanjutnya, Malinda menambah lagi Rp 5,4 miliar, Rp 66 juta, dan Rp 401 jutaVisca kemudian memutar uang tersebut ke perusahaan Malinda, PT Ekslusive Jaya Perkasa"Setiap kali transaksi, terdakwa menerima imbalan Rp 5juta dengan cara menyisakan dana yang ditransfer kembali ke rekening Inong atau perusahaannya," kata Arya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora-Terdakwa Saling Bertahan soal Dana Talangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler