JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas UrbaningrumRencananya, Anas akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Besok, jam 09.00 saudara Anas Urbaningrum akan diperiksa
BACA JUGA: MA: Mutasi Hakim Albertina Untuk Promosi
Sebagai saksi dugaan korupsi PLTS di Kemenaketrans," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (21/9) malam.Sebagai saksi untuk siapa Anas diperiksa? Johan mengaku belum mendapat kepastian dari penyidik KPK
Namun Johan tak menampik kemungkinan Anas akan diperiksa sebagai saksi bagi istri Nazaruddin
BACA JUGA: Menpora-Terdakwa Saling Bertahan soal Dana Talangan
"Kan tersangkanya dua, salah satunya istri saudara MN (M Nazaruddin)," kata Johan.Seperti diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain
BACA JUGA: Perkosaan Marak, Pengaduan ke LPSK Minim
Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sementara peran Neneng dalam kasus itu diduga sebagai negosiator pemenangan PT Alfindo Nuratama PerkasaPT Alfindo menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebutSementara dari hitungan KPK, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 3,8 miliar.
Dalam kasus tersebut, terungkap pula adanya aliran dana ke DPRMantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu ada dana yang mengalir ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Berakhir, KPK Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi