Dilarang Keras Transaksi Pakai Ringgit di Nunukan

Jumat, 08 September 2017 – 13:53 WIB
Aidil, salah satu pelajar di Sekolah Tapal Batas, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, uang jajan masih menggunakan Ringgit Malaysia. Foto: ENAL/RADAR NUNUKAN/JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - Transaksi jual beli dengan menggunakan permen dan mata uang asing seperti ringgit Malaysia (RM) di wilayah perbatasan mulai mendapat sorotan.

Kecamatan Nunukan, Tarakan, Kaltara, telah memberikan pengumuman kepada pemilik toko dan pedagang agar tidak melakukan transaksi dengan menggunakan permen serta mata uang asing.

BACA JUGA: Kisah 2 Marinir Mengajar Ngaji di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Sesuai surat pengumuman yang disebarkan, masih banyak keluhan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli tanpa menggunakan rupiah.

Juga, maraknya praktik pengembalian uang dalam bentuk permen.

BACA JUGA: Remaja Dibawa ke Tempat Sepi, Dicekik, Diperkosa

Bahkan, ditemukan pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan menggunakan koin.

Selain itu, di wilayah Kecamatan Nunukan, masih ditemukan pembayaran dengan mata uang ringgit.

BACA JUGA: Diajak Teman Ayah Beli Bakso, Bocah Lugu Dibawa ke Kebun

Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

Salah seorang pedagang yang ditemui media ini, Rusmi, mengaku sering melakukan pengembalian dengan menggunakan permen.

Hal itu dilakukan dengan tidak sengaja karena kebetulan tidak memiliki uang pecahan kecil.

"Sebelum dikembalikan dengan permen, ditanya dulu kepada pembeli, apakah ingin menerima permen atau tidak. Jika tidak, akan diusahakan mencari kembalian dengan uang," katanya.

Sementara itu, untuk penggunaan mata uang logam, dia telah menerimanya, kecuali ringgit.

"Kalau mata uang logam, saya terima. Tapi, untuk ringgit, saya tidak terima. Sebab, mau digunakan untuk apa," lanjutnya.

Sementara itu, Camat Nunukan Harman menyatakan bahwa peraturan penggunaan mata uang telah lama ada.

Namun, di Kecamatan Nunukan, ditemukan praktik pelaku ekonomi dengan menggunakan transaksi selain rupiah.

Terkadang, mereka melakukan pengembalian dengan permen.

"Aturan tersebut sedang disosialisasikan kepada pelaku ekonomi di Kecamatan Nunukan agar masyarakat dapat mengetahuinya," ujar Harman kepada Radar Nunukan.

Menurut dia, jika para pelaku ekonomi terus melakukan praktik tersebut saat ini, hal itu sangat berpotensi melanggar aturan. Kini keluhan mulai banyak datang dari masyarakat. (nal/eza/c16/ami/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu dan Beberapa Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler