Dilema Bisnis Pertamini: Ilegal, Tetapi Dibutuhkan Masyarakat

Kamis, 20 Juni 2019 – 12:42 WIB
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto menyatakan, bisnis pom mini alias Pertamini memang tengah menjamur.

Anggota yang tergabung di Balikpapan sekitar 90 pedagang. Dia berharap pemerintah turun tangan untuk mengatur keberadaan Pertamini.

BACA JUGA: Pertamina EP Asset 5 Temukan Cadangan Minyak Bumi di Sangatta

“Kalau mau ditanya bagaimana respons masyarakatm silakan. Mereka pasti mengatakan sangat terbantu. SPBU di Balikpapan tidak buka 24 jam. Kami bisa buka 24 jam. Bagi pekerja malam tentu akan sangat terbantu,” terangnya.

BACA JUGA: Cara Jitu Pelindo Permudah Sistem Pembayaran

BACA JUGA: Pertamini Ilegal dan Membahayakan, Pertashop Bisa Jadi Solusi

Kamis hari ini (20/6) dia bersama pengusaha Pertamini yang terjaring razia pekan lalu akan menjalani sidang. Mereka pun siap dengan sanksi yang diberikan.

Namun, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi tetap akan memperjuangkan sikapnya. Yakni siap diatur oleh pemerintah sehingga mereka tetap bisa beroperasi.

BACA JUGA: Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda

“Di Jawa, keberadaan Pertamini sudah mulai diatur. Ada juga pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan perda untuk Pertamini. Kami harap Balikpapan juga bisa. Namun, aturan yang dibuat juga jangan memberatkan kami,” katanya.

Dia mengakui memang Pertamini ini tidak berizin. Akan tetapi, keberadaannya dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Masyarakat yang tidak ingin mengantre lama di SPBU karena terburu-buru bisa ke Pertamini.

Keberadaan Pertamini bisa mendekatkan masyarakat yang ingin membeli BBM di kawasan yang jauh dari SPBU seperti Lamaru atau Manggar.

Harianto menyebutkan, keberadaan Pertamini memang paling banyak di Balikpapan Timur.

Dari pantauan Kaltim Post sepanjang Jalan Mulawarman hingga Lamaru, setidaknya terdapat 30-an pom mini atau Pertamini.

Dari sisi keamanan, dia mengklaim pihaknya sangat detail. Bahkan, untuk alat yang dijual harus sesuai standarnya.

“Kalau anggota kami, alat yang dipakai harus sesuai standar. Kalaupun semua alat harus sesuai spek, kami siap. Harga dispenser sesuai spek mulai dari Rp 20 jutaan,” tuturnya.

Secara terpisah, Region Manager Comm & CSR Kalimantan Heppy Wulansari mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tindakan bagi Pertamini yang menggunakan logo Pertamina.

“Usaha Pertamini ini bukan bagian dari usaha kami dan tidak ada sangkut pautnya. Pusat sudah tengah melakukan diskusi terkait hal ini. Karena, kasus ini bukan hanya di Balikpapan, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” terangnya.

Pertamina sendiri telah mengeluarkan produk Pertashop. Pertashop merupakan salah satu terobosan layanan Pertamina untuk membuka akses energi bagi masyarakat di pedesaan terutama daerah terpencil dengan menyediakan One Stop Pertamina Product, yaitu BBM, LPG dan Pelumas.

Pertamina ingin mendekatkan pelayanan BBM di setiap desa, dengan sasaran 10 ribu titik di tahun ini. Jawa Barat menjadi tempat uji produk ini.

“Di Kalimantan masih belum tahu, karena saat ini masih fokus uji coba di Jawa Barat. Kalau dinilai berhasil akan di-roll out ke wilayah lain. Untuk itu, sejak dini kami sudah melakukan mapping lokasi. Di mana saja yang cocok di wilayah Kalimantan atau Kaltim,” terangnya. (aji/tom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Ilegal dan Membahayakan, Pertamini Mulai Ditertibkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler