Dimungkinkan, Pilpres Bareng Pemilu Legislatif

Selasa, 13 Januari 2009 – 21:08 WIB

JAKARTA –Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dimungkinkan untuk dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu LegislatifHanya saja, jika hajat nasional itu digelatr bersamaan memang akan memperberat beban KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Syaifuddin pada persidangan uji materi atas Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1), menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam UUD 1945 bahwa Pilpres dapat digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif.

Lukman mengakui, pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 memang tidak secara tersirat menjelaskan apakah Pilpres harus digelar setelah pemilu legislatif atau tidak

BACA JUGA: Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu

Namun dalam pembahasan RUU Pilpres di DPR, baik pemerintah maupun DPR  sengaja memisahkan Pilpres dengan pemilu legislatif “Karena lebih didasarkan pada persoalan-persoalan teknis,” ujarnya.

Menurutnya, yang jadi pertimbangan DPR dan pemerintah  jika Pilpres digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif maka sulit dibayangkan betapa repotnya KPU
“Dalam penyusunan UU Pilpres, DPR sudah mendapat masukan dari KPU terkait persiapan pemilu yang dilakukan oleh KPU

BACA JUGA: Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%

DPR dan pemerintah,  juga mempertimbangkan kesiapan KPU daerah dalam melaksanakan pemilu 2009,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK menegaskan bahwa seharusnya parpol sudah mengumumkan capres/cawapres saat pemilu legislatif
Menurut Yusril, pengertian pemilu dalam UUD 1945 adalah pemilu legislatif.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Masa Kampanye, DPR Perketat Absensi

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Khawatirkan Pemilu Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler