JAKARTA –Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dimungkinkan untuk dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu LegislatifHanya saja, jika hajat nasional itu digelatr bersamaan memang akan memperberat beban KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Syaifuddin pada persidangan uji materi atas Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1), menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam UUD 1945 bahwa Pilpres dapat digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif.
Lukman mengakui, pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 memang tidak secara tersirat menjelaskan apakah Pilpres harus digelar setelah pemilu legislatif atau tidak
BACA JUGA: Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Namun dalam pembahasan RUU Pilpres di DPR, baik pemerintah maupun DPR sengaja memisahkan Pilpres dengan pemilu legislatif “Karena lebih didasarkan pada persoalan-persoalan teknis,” ujarnya.Menurutnya, yang jadi pertimbangan DPR dan pemerintah jika Pilpres digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif maka sulit dibayangkan betapa repotnya KPU
BACA JUGA: Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
DPR dan pemerintah, juga mempertimbangkan kesiapan KPU daerah dalam melaksanakan pemilu 2009,” tandasnya.Seperti diketahui, Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK menegaskan bahwa seharusnya parpol sudah mengumumkan capres/cawapres saat pemilu legislatif
BACA JUGA: Masa Kampanye, DPR Perketat Absensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Khawatirkan Pemilu Molor
Redaktur : Tim Redaksi