Dudhie Bantah Keterangan Saksi soal TKP

Sidang Kasus Dugaan Suap TC BII

Senin, 22 Maret 2010 – 13:04 WIB
JAKARTA - Dudhie Makmun Murod, terdakwa dalam kasus dugaan penerima travel cheque terkait Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), membantah keterangan empat saksi yang menyatakan bahwa penerimaan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk TC BII itu adalah di ruangannya.

"Saya merasa keberatan atas keterangan para saksi, di mana mereka menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara pemberian uang kepada mereka (saksi) adalah di ruangan saya," tambahnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3)Dalam hal ini, Dudhie membantah keterangan dari saksi Lukmania Sari, Budiningsih, serta Suwarno.

Perlu diketahui, bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dari enam saksi yang ada itu, memang menyebutkan bahwa penerimaan uang dalam bentuk TC BII tersebut diterima dari Dudhie M Murod, di ruangannya

BACA JUGA: Susno Diperiksa Dua Jam di Mabes

Namun atas pernyataan tersebut, terdakwa yang hadir dalam persidangan pun membantahnya
Akan halnya soal pemberian uang sejumlah Rp 500 juta sendiri, tampaknya tidak ada bantahan dari pihak terdakwa

BACA JUGA: Tiga Saksi Akui Terima Dana, tapi untuk Pilpres

BACA JUGA: Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena RISI, Eddie Widiono Terseret Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler