Dinilai Arogan, Ketua Panwaslu Samarinda Diadukan ke DKPP

Selasa, 03 September 2013 – 11:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Asmadi Asnan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ia diadukan bersama anggota KPU Samarinda, Norman.

Adapun pihak pengadu yakni Noor Rahmawanto yang juga anggota Panwaslu Samarinda. Noor menilai kedua rekannya itu telah bertindak arogan dan mementingkan diri sendiri dan keluarganya dalam kerja pengawasan pemilu.

BACA JUGA: Hari ini, DKPP Gelar 3 Sidang Pelanggaran Kode Etik

Perkara ini akan disidangkan DKPP siang ini, Selasa (3/9). Sidang dilangsungkan di kantor DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sidang akan dipimpin panel majelis yang diketuai oleh Nur Hidayat Sardini. Sedangkan anggota majelis yakni Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak.

BACA JUGA: KPU Sumsel Pastikan Sudah Pecat Komisioner KPU Banyuasin

Hari ini DKPP juga akan menggelar dua sidang lainnya. Sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Kerinci akan digelar lewat video conference di kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Selanjutnya sidang ketiga yakni perkara KPU Kabupaten Musi Rawas akan digelar di ruang sidang DKPP pukul 16.00WIB. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. (dil/jpnn)

BACA JUGA: NasDem Minta DKPP Pecat 11 Penyelenggara Pemilu Sulteng

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kerinci Dituding Hilangkan Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler