Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat

Jumat, 03 April 2009 – 19:43 WIB
JAKARTA - PT Guna Karya Nusantara (GKN), kontraktor yang melaksanakan pembangunan pasar dan terminal di wilayah Sumbawa Barat, terpaksa melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat senilai Rp 233 juta lebih, lantaran dinilai ingkar janji terhadap pembayaran termin.

Somasi yang diajukan oleh pihak perusahaan melalui suratnya bernomor 07/GN-TLW/III/2009, sekaligus dengan pembayaran termin itu, dinilai sebagai hak perusahaanSurat somasi yang ditandatangani Kuasa Direktur I, Yoyok Sismoyo itu, telah diterima pihak Pemkab setempat

BACA JUGA: Distam LH - Penambang Liar Kucing-kucingan

Tapi, karena belum direalisasikan tuntutan ganti rugi dan kompensasi beserta termin, pihak perusahaan terpaksa menghentikan aktivitas pembangunannya dalam proyek yang menelan anggaran Rp 46 miliar itu.

Yoyok Sismoyo dalam surat somasi yang ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, bahwa Pemkab Sumbawa Barat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji)
Artinya, telah melanggar pasal 26 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) poin (g) Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor 027/133/VII/2008.

"Jumlah dana yang harus dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 233 juta

BACA JUGA: Ratusan Penambang Emas Liar Padati Riam Kanan

Sebesar Rp 133.602.000 merupakan ganti rugi, lantaran tidak membayar termin yang diajukan tanggal 16 dan 26 Februari, sehingga kami menghitung bunga mulai tanggal 27 Februari sebesar 8.176.427.800 dikali 0.043 persen dikali 38, sama dengan Rp 133.602.000," papar Yoyok kepada JPNN, Jumat (3/4).

Mengacu pada pasal 27, pemerintah juga harus membayar konpensasi biaya yang timbul akibat pengurusan pencairan yang memakan waktu cukup lama, sehingga berjumlah Rp 50 juta
Pemkab juga harus membayar pergantian perolehan keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang diharapkan, sebesar Rp 50 juta, dengan acuan KUHAP Perdata pasal 1243.

Dijelaskan Yoyok, jika mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya

BACA JUGA: Kapal Kargo Terbakar 4,5 Jam

Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak boleh mempersulit dalam merealisasikan hak perusahaan, termasuk membayar ganti rugi dan kompensasi, sesuai dengan isi somasinya(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Bima dan Bupati Sumbawa Barat Jadi Target KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler