JAKARTA-Akibat aksi blockade dari Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur yang menutup akses jalur tambang terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (Bumi) dan PT Perkasa Inaka Kerta, pasalnya pemerintah pusat menderita kerugian sebanyak 75 ribu ton batubara“Kerugiannya sebanyak 75 ribu ton per hari, kalikan saja dengan harganya
BACA JUGA: Listrik Kaltim Terancam Padam
Untungnya, saat ini masih ada stok, mudah-mudahan persoalan itu sudah bias selesai sebelum stok itu habis,” kata Staf Ahli Perekonomian Menneg ESDM Simon Sembiring, saat jumpa pers Indo Mining and Energy Conference and Exhibition, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/8).jpnn.com - Lebih lanjut dikatakan Simon yang juga mantan Dirjen Mineral, Batubara, Panas Bumi Departemen ESDM ini, tindakan blokade jalur oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor dinilai telah melampaui kewenangan pemerintah daerah
BACA JUGA: Deadline Pelunasan BPIH September
“Tumpang tindih itu hal biasa
Tak hanya itu menurutnya, Bupati Kutim dalam hal ini bertindak hanya sesuai dengan surat inspektorat jenderal
BACA JUGA: WOC Dongkrak Pamor Sulut
Yang semestinya bertindak dalam hal ini adalah menteri teknis terkait, karena menteri tersebut yang melakukan perjanjianApalagi penghentian tersebut terjadi di areal izin usaha pengolahan hasil hutan kayu PT Porodisa Trading dan Industries di Bengalon.
Selain itu juga disebutkan dalam kontrak tersebut juga diatur mekanismenya apabila sewaktu-waktu terdapat kesalahanYakni, dengan cara mengirimkan surat teguran untuk melakukan perbaikan selama tiga bulan“Jadi gak asal tutupTapi sekarang kenyataanya nasi sudah terlanjur jadi buburNanti akan ada satu event yang akan menjelaskan supaya jelas bahwa di Indonesia ada hukum,” kata Simon sembari menegaskan boleh saja bila seorang pejabat melakukan hal serupaTapi harus mentaati prosedur yang berlaku(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalur Distribusi KPC Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi