Dinilai 'Nakal', 1.104 Izin Importir Dicabut

Selasa, 09 Februari 2010 – 17:24 WIB
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Diah Maulida, menerangkan bahwa pihaknya siap mencabut sekitar 1.104 izin importir terdaftar (IT), karena terbukti melanggar pada saat melakukan aktivitas impor"Kami sudah menerima data-datanya, dan kami rasa sudah waktunya untuk bertindak lebih tegas mengenai masalah ini," ungkapnya, ketika ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Selasa (9/2).

Diah menjelaskan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para importir tersebut, adalah tidak memberikan laporan kepada pemerintah tentang kegiatan impornya

BACA JUGA: Menperin: Tidak Ada Perubahan Pos Tarif

"Rata-rata hampir semua pelanggar tersebut kasusnya sama, yakni tidak melapor," tukasnya, yang menambahkan bahwa IT yang mendapat izin memang diwajibkan untuk melaporkan realisasi impornya.

Lebih jauh, Diah menyebutkan bahwa segala macam aturan mengenai masalah ini, sudah terangkum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Selain itu katanya, ketentuan ini berlaku bagi importir yang mendapatkan IT, di antaranya importir produk alas kaki, mainan, elektronika, makanan dan minuman, serta pakaian jadi.

Sekadar diketahui, sebelumnya Mendag juga mengungkapkan bahwa sejak pemerintah menerbitkan Permendag No 56/M-DAG/PER/12/2008 tersebut, pemerintah lantas mampu menekan angka impor ilegal

BACA JUGA: Pemerintah Kirim Notifikasi, Renegosiasi ACFTA Berlanjut

Aturan ini juga dinilai tidak melanggar ketentuan WTO, lantaran berfungsi sebagai pengawasan impor
(cha/jpnn)

BACA JUGA: China Geser Produk Impor AS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Minta Kemudahan Regulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler