Diah menjelaskan, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para importir tersebut, adalah tidak memberikan laporan kepada pemerintah tentang kegiatan impornya
BACA JUGA: Menperin: Tidak Ada Perubahan Pos Tarif
"Rata-rata hampir semua pelanggar tersebut kasusnya sama, yakni tidak melapor," tukasnya, yang menambahkan bahwa IT yang mendapat izin memang diwajibkan untuk melaporkan realisasi impornya.Lebih jauh, Diah menyebutkan bahwa segala macam aturan mengenai masalah ini, sudah terangkum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Sekadar diketahui, sebelumnya Mendag juga mengungkapkan bahwa sejak pemerintah menerbitkan Permendag No 56/M-DAG/PER/12/2008 tersebut, pemerintah lantas mampu menekan angka impor ilegal
BACA JUGA: Pemerintah Kirim Notifikasi, Renegosiasi ACFTA Berlanjut
Aturan ini juga dinilai tidak melanggar ketentuan WTO, lantaran berfungsi sebagai pengawasan imporBACA JUGA: China Geser Produk Impor AS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Minta Kemudahan Regulasi
Redaktur : Tim Redaksi